Miskinkan Bandar Narkoba, Polda Metro Sita Aset Senilai Belasan Miliar
Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Tidak hanya menangkap para pelaku, kali ini penyidik
Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Tidak hanya menangkap para pelaku, kali ini penyidik juga mendalami dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis haram narkoba. Langkah tegas ini diambil untuk memutus rantai finansial para bandar, dengan menyita seluruh aset yang diduga terkait tindak pidana tersebut. Tujuannya jelas: memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kemampuan ekonomi untuk mengulangi kejahatannya.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026), Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menyampaikan bahwa penyitaan aset merupakan strategi penting dalam pemberantasan narkoba. Dengan merampas harta kekayaan hasil kejahatan, aparat penegak hukum berharap para bandar dan sindikat narkoba kehilangan daya gerak serta pengaruhnya di masyarakat.
"Dengan menyita semua aset yang terkait dengan tindak pidana dengan tujuan untuk memiskinkan para bandar, pengedar, kurir. Sehingga mereka tidak memiliki kemampuan lagi secara finansial untuk berbisnis narkoba," ujar Kombes Ahmad David.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan AA sebagai tersangka utama. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Tidak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba. Rinciannya, sertifikat hak milik atas tiga unit apartemen dengan taksiran nilai mencapai Rp2 miliar, uang tunai sebesar Rp1 miliar, serta satu unit mobil mewah Toyota Alphard.
Nilai total aset yang disita dalam dua kasus TPPU ini diperkirakan menembus belasan miliar rupiah, sejalan dengan judul laporan awal yang menyebutkan penyitaan senilai belasan miliar. Meskipun rincian yang disampaikan baru mencapai sekitar Rp3 miliar plus satu mobil Alphard, Kombes Ahmad David mengindikasikan bahwa masih ada aset lain yang juga ikut disita dari dua kasus tersebut sehingga akumulasinya mencapai belasan miliar. Ini menandakan bahwa para bandar narkoba tidak lagi hanya berhenti sebagai pengedar, tetapi telah berkembang menjadi pelaku pencucian uang yang menyamarkan hasil kejahatan ke dalam bentuk properti dan kendaraan mewah.
Langkah penyidikan TPPU ini menjadi bukti bahwa Polda Metro Jaya tidak hanya fokus pada penindakan lapangan, tetapi juga membongkar struktur ekonomi sindikat narkoba. Dengan menyita aset-aset tersebut, diharapkan para pelaku tidak bisa lagi menggunakan kekayaannya untuk menghidupkan kembali jaringan peredaran gelap narkotika setelah menjalani hukuman. Publik pun diajak untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dari masyarakat merupakan kunci untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkoba dan kejahatan turunannya.
Comments (0)