Sengketa internal keluarga pendiri raksasa transportasi nasional kembali memanas. Mantan Direksi PT Blue Bird Taxi, dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ, melontarkan pernyataan mengejutkan mengenai hak finansialnya di perusahaan taksi berlambang burung biru tersebut. Mintarsih menegaskan bahwa dirinya telah tercatat sebagai pemegang saham sah selama lebih dari setengah abad, namun tidak pernah menikmati hasil keuntungan perusahaan.
Klaim tersebut bukan persoalan baru dalam dinamika korporasi keluarga pendiri Blue Bird, melainkan akumulasi dari sengketa panjang yang belum menemukan titik temu. Menurut Mintarsih, keberadaannya sebagai salah satu pemilik modal sah telah berlangsung selama 55 tahun, namun hak atas dividen tidak pernah disalurkan sebagaimana mestinya aturan tata kelola perseroan.
"Sudah 55 tahun lamanya saya menjadi pemegang saham di Blue Bird, tetapi dividen yang seharusnya menjadi hak saya tidak pernah dibayarkan," ungkap Mintarsih dalam keterangannya kepada awak media.
Polemik Pembagian Hak dan Sengketa Saham Menahun
Persoalan mengenai kepemilikan saham dan hak dividen ini berakar dari restrukturisasi dan perkembangan bisnis Blue Bird dari masa ke masa. Mintarsih, yang juga merupakan seorang psikiater senior, memandang ada pengabaian sistematis terhadap hak-hak dasarnya sebagai pemegang saham pendiri. Perseroan dinilai tidak transparan dalam membagikan porsi keuntungan secara adil kepada seluruh pemilik saham yang sah.
Kasus ini mencerminkan betapa peliknya resolusi konflik di tubuh perusahaan keluarga ketika bertransformasi menjadi entitas korporasi modern. Di balik kemegahan armada taksi yang melayani jutaan penumpang di berbagai kota besar Indonesia, riak sengketa internal kepemilikan modal tetap menjadi bayang-bayang kelam yang terus dipersoalkan secara hukum dan publik.
Dalam keterangannya, Mintarsih menyoroti sejumlah poin krusial yang mendasari gugatan dan keluhannya selama puluhan tahun:
- Status Saham yang Sah: Bukti kepemilikan modal yang tercatat sejak berdirinya entitas operasional taksi puluhan tahun silam.
- Ketiadaan Pembayaran Dividen: Fakta bahwa keuntungan perusahaan tidak didistribusikan kepada seluruh pemegang saham secara merata.
- Transparansi Laporan Keuangan: Tuntutan keterbukaan mengenai arus kas, pembukuan laba bersih, dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tuntutan Transparansi Tata Kelola Perusahaan
Masalah dividen bukan sekadar persoalan materi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG). Sebagai entitas bisnis terkemuka di tanah air, Blue Bird dituntut untuk mematuhi regulasi perundang-undangan perseroan terbatas, di mana setiap pemegang saham berhak atas laporan pertanggungjawaban serta pembagian dividen sesuai porsi kepemilikan modal.
Mintarsih menegaskan bahwa langkahnya menyuarakan persoalan ini ke ruang publik bertujuan untuk menuntut keadilan serta menegakkan kepastian hukum. Hingga saat ini, perselisihan hak kepemilikan dan royalti dividen ini terus bergulir, menjadi catatan penting dalam dinamika hukum korporasi dan sengketa warisan bisnis di Indonesia.
Comments (0)