Mensos Tawarkan Sekolah Rakyat bagi Anak Korban Pengeroyokan di Bali

JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat menindaklanjuti kasus pengeroyokan terhadap seorang anak berinisial KD yang diduga mencuri ayam di wilayah Bali. Dalam langkah terpadu yang diu...

Mensos Tawarkan Sekolah Rakyat bagi Anak Korban Pengeroyokan di Bali

JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat menindaklanjuti kasus pengeroyokan terhadap seorang anak berinisial KD yang diduga mencuri ayam di wilayah Bali. Dalam langkah terpadu yang diumumkan pada Senin, 13 Juli 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa negara hadir dengan menawarkan akses pendidikan di Sekolah Rakyat bagi KD, sekaligus memastikan dukungan pemulihan psikososial serta bantuan sosial bagi keluarganya.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi internal antara jajaran Kemensos, Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat, dan Dinas Sosial Provinsi Bali. Mensos Yusuf menekankan bahwa hak anak atas perlindungan dan pendidikan harus menjadi prioritas utama, terlepas dari latar belakang peristiwa yang menimpanya. “Negara tidak boleh absen ketika seorang anak menjadi korban kekerasan. Kami telah menginstruksikan agar KD segera difasilitasi masuk Sekolah Rakyat, dan proses administrasinya sedang dalam penyelesaian,” ujar Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta.

Tawaran Beasiswa di Sekolah Rakyat

Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan nonformal berbasis asrama yang dikelola langsung oleh Kemensos. Lembaga ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera, anak berhadapan dengan hukum, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2025, kurikulum di Sekolah Rakyat mengintegrasikan pendidikan karakter, keterampilan vokasi, serta layanan konseling terpadu. KD, yang saat ini masih berusia di bawah 14 tahun, akan ditempatkan di salah satu unit Sekolah Rakyat di Pulau Jawa agar terhindar dari stigma sosial dan tekanan lingkungan pasca-kejadian.

Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional V, yang membawahi wilayah Bali, telah ditugaskan untuk melakukan asesmen awal terhadap kondisi psikologis dan akademik KD. “Kami akan menyusun rencana pembelajaran individual agar anak dapat mengejar ketertinggalan dan memulihkan rasa percaya dirinya,” jelas seorang pejabat UPT yang hadir dalam rapat teknis di Denpasar. Penempatan di Sekolah Rakyat direncanakan berlangsung dalam satu pekan ke depan, setelah seluruh dokumen administrasi kependudukan dan persetujuan orang tua rampung diverifikasi.

Pendampingan Psikososial dan Bantuan Sosial

Selain intervensi pendidikan, Kemensos menetapkan pemberian dukungan psikososial berkelanjutan bagi KD dan keluarganya. Tim Layanan Dukungan Psikososial (LDP) dari Sentra Terpadu milik Kemensos di Bali telah diterjunkan ke lokasi sejak Sabtu pekan lalu. Mereka memberikan konseling trauma, pendampingan hukum, serta memantau kondisi kesehatan mental ibu KD yang mengalami syok berat akibat peristiwa pengeroyokan yang terekam dan tersebar luas di media sosial.

“Korban bukan hanya anak tersebut, tetapi seluruh anggota keluarga yang turut terpapar kekerasan secara digital dan sosial. Kami sudah menugaskan dua psikolog klinis dan seorang pekerja sosial untuk melakukan kunjungan harian selama dua pekan pertama,” ujar Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos dalam keterangan tertulisnya. Kemensos juga memastikan bahwa keluarga KD akan menerima bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang sebelumnya belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme percepatan agar bantuan cair sebelum akhir Juli 2026.

Respons terhadap Kekerasan Terhadap Anak

Kasus ini menjadi perhatian serius lintas kementerian setelah video pengeroyokan viral dan memicu kecaman publik. Mensos Yusuf menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, terlebih bila menyasar anak di bawah umur. “Meskipun perbuatan mencuri adalah tindak pidana, penanganannya terhadap anak tetap harus merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan keadilan restoratif, bukan kekerasan massa,” tegasnya.

Pihak Kemensos juga menjalin koordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali untuk memastikan proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan berjalan transparan, sekaligus menjamin keamanan KD dan keluarga dari potensi ancaman susulan. Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan akan memperkuat pengawasan di tingkat desa melalui Satuan Tugas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini disusun, tim gabungan dari Kemensos, Polda Bali, dan Pemerintah Kabupaten setempat masih melakukan mediasi informal antara keluarga KD dengan warga sekitar untuk meredakan ketegangan sosial. Pengamanan dari kepolisian setempat diperketat di lingkungan tempat tinggal keluarga KD. Kemensos menegaskan bahwa seluruh langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak anak yang menjadi korban, tanpa mengesampingkan proses hukum yang adil bagi semua pihak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User