Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan tidak memperoleh perlindungan hak cipta di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan menyusul penyusunan Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok pemerintah, dengan prinsip utama bahwa perlindungan hukum hanya diberikan apabila terdapat peran manusia dalam proses penciptaan karya.
Dalam keterangan yang disampaikan di Bali pada Rabu, 7 Oktober, Supratman menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan hak eksklusif kepada karya yang murni merupakan produk kecerdasan artifisial tanpa keterlibatan manusia. Menurutnya, unsur manusia menjadi syarat mutlak bagi lahirnya sebuah ciptaan yang dilindungi negara.
"Sebagai alat bantu mungkin bisa. Tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusianya nggak ada, tentu tidak ada perlindungan itu," tegas Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah bahwa kecerdasan buatan diposisikan sebagai instrumen pendukung, bukan sebagai pencipta yang berdiri sendiri. Dengan demikian, karya yang seluruh proses kreatifnya dijalankan oleh sistem otomatis tidak dapat dikategorikan sebagai ciptaan menurut hukum positif Indonesia.
Aturan Bakal Dimuat dalam Revisi UU Hak Cipta
Supratman menyatakan bahwa ketentuan mengenai batas perlindungan karya berbasis kecerdasan buatan akan dituangkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Hak Cipta yang sedang disiapkan. Pemerintah, kata dia, tengah merumuskan norma yang mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa mengabaikan hak moral dan hak ekonomi pencipta.
"Kalau itu sudah kita atur ya dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang. Kalau dia 100 persen AI, itu nggak mungkin kita beri perlindungan," ujar Supratman.
Pernyataan ini sejalan dengan sikap yang pernah ia sampaikan pada Juni lalu. Ketika itu, Supratman mengisyaratkan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta akan mengatur bobot penggunaan kecerdasan buatan dalam sebuah karya. Bobot tersebut menjadi dasar penilaian sejauh mana unsur kecerdasan buatan masih dapat memperoleh perlindungan hukum. Meski demikian, metode pengukuran bobot itu belum diuraikan secara terperinci oleh pemerintah.
Pemerintah menegaskan tidak melarang masyarakat memanfaatkan kecerdasan buatan dalam aktivitas berkarya. Teknologi tersebut dipandang sebagai alat yang dapat memperluas kapasitas kreatif manusia, sepanjang kreativitas manusia tetap menjadi bagian yang tak terpisahkan dari karya akhir. Kebijakan ini diarahkan agar pengembangan kecerdasan buatan berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kreativitas manusia.
Pemerintah Dorong Tata Kelola Royalti yang Adil
Pernyataan Menteri Hukum itu disampaikan dalam konteks pembahasan upaya Indonesia mendorong tata kelola royalti yang lebih adil melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Pemerintah menilai sistem royalti yang berkeadilan menjadi prasyarat penting bagi ekosistem kekayaan intelektual yang sehat, termasuk di tengah pesatnya penetrasi teknologi kecerdasan buatan di berbagai sektor industri kreatif.
Melalui forum WIPO, Indonesia mendorong terciptanya standar internasional yang mampu melindungi hak pencipta sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan teknologi baru. Tata kelola royalti yang transparan dinilai krusial agar pencipta tetap memperoleh imbalan yang layak atas pemanfaatan karyanya, baik di ranah digital maupun konvensional.
Kepastian Hukum bagi Pelaku Industri Kreatif
Langkah pemerintah merumuskan norma hak cipta untuk karya berbasis kecerdasan buatan dinilai menjadi sinyal penting bagi pelaku industri kreatif. Ekonomi kreatif nasional membutuhkan kepastian mengenai batas antara karya yang dilindungi dan karya yang berada di ruang publik. Ketidakjelasan aturan berpotensi menimbulkan sengketa antara pencipta, pemilik platform, dan pengguna teknologi.
Dengan menetapkan syarat adanya peran manusia, pemerintah menempatkan hak cipta sebagai instrumen yang berpihak pada kreativitas insani. Kebijakan itu sekaligus menjaga prinsip dasar hak kekayaan intelektual yang menempatkan manusia sebagai subjek pencipta, bukan mesin. Pemerintah diharapkan segera merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Comments (0)