Jakarta — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai Pengelolaan Sarana Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian dalam rangka Swasembada Pangan Berkelanjutan. Penandatanganan dokumen lintas kementerian tersebut dilakukan sebagai langkah konkret menindaklanjuti arahan Presiden terkait percepatan pencapaian swasembada pangan nasional yang berkelanjutan.
Menurut keterangan resmi yang dihimpun di Jakarta, SEB tersebut ditetapkan untuk menyelaraskan kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian di tingkat pusat hingga daerah. Ruang lingkup pengaturan mencakup dua aspek utama, yakni pengelolaan sarana prasarana penyuluhan pertanian serta penataan ketenagaan penyuluh sebagai ujung tombak pendampingan petani di lapangan.
"Surat Edaran Bersama ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengelola sarana prasarana dan ketenagaan penyuluhan pertanian secara terpadu," demikian bunyi keterangan resmi yang menyertai penandatanganan dokumen tersebut.
Mendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah memegang peranan strategis dalam memastikan kebijakan pusat berjalan efektif sampai tingkat desa. Ia menyatakan bahwa kepala daerah perlu menyelaraskan program penyuluhan dengan target produksi pangan nasional, termasuk menyiapkan dukungan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Kepala daerah harus memastikan sarana dan prasarana penyuluhan tersedia serta tenaga penyuluh bekerja dengan kapasitas penuh," ujar Tito Karnavian dalam keterangannya seusai penandatanganan dokumen tersebut.
Penguatan Peran Penyuluh di Daerah
Berdasarkan isi SEB, pemerintah kabupaten dan kota didorong melakukan pemetaan kebutuhan penyuluh pertanian sesuai kondisi wilayah masing-masing. Pemetaan itu mencakup jumlah penyuluh, kompetensi, sebaran wilayah kerja, serta ketersediaan balai penyuluhan pertanian yang menjadi pusat layanan informasi bagi petani.
Kementerian Pertanian menyatakan bahwa penyuluh berperan sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan riil petani. Melalui pendampingan yang intensif, petani diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, menerapkan teknologi budidaya yang tepat, serta mengakses sarana produksi secara lebih efisien.
Mentan Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa percepatan swasembada pangan memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan prasyarat utama agar program peningkatan produksi berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
"Swasembada pangan tidak dapat dicapai secara parsial. Diperlukan kerja bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyuluh, dan petani," tegas Andi Amran Sulaiman.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan urusan pertanian sebagai bagian dari kewenangan daerah, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Melalui SEB, kedua kementerian berupaya menyatukan persepsi mengenai tata kelola penyuluhan yang selama ini kerap terkendala perbedaan kebijakan antarwilayah.
Sinergi Pusat dan Daerah
Dalam kerangka tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyosialisasikan SEB kepada jajaran perangkat daerah. Sosialisasi itu menyasar dinas yang menangani urusan pertanian, badan perencanaan pembangunan daerah, serta aparatur kecamatan dan desa.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana dan ketenagaan penyuluhan. Laporan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi bersama oleh kedua kementerian dalam rapat koordinasi tingkat nasional.
Pengamat kebijakan publik menilai penandatanganan SEB menunjukkan pendekatan koordinatif dalam penanganan isu pangan. Namun, efektivitas kebijakan ini bergantung pada konsistensi implementasi di daerah, terutama dalam hal ketersediaan anggaran, rekrutmen penyuluh, serta pemeliharaan infrastruktur penyuluhan.
Kementerian Pertanian mencatat bahwa penyuluhan yang efektif berkorelasi dengan peningkatan indeks pertanaman dan produktivitas komoditas strategis seperti padi, jagung, dan kedelai. Karena itu, penguatan kelembagaan penyuluhan menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi besar pencapaian kedaulatan pangan.
Target Swasembada Berkelanjutan
Pemerintah menargetkan swasembada pangan tidak hanya tercapai dalam jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan dalam jangka panjang. Pendekatan berkelanjutan mencakup aspek peningkatan produksi, efisiensi distribusi, serta keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan petani.
Melalui SEB ini, kedua kementerian menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola penyuluhan sebagai instrumen kebijakan. Diharapkan seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti dengan regulasi teknis, penetapan kelembagaan, dan pengalokasian sumber daya yang memadai.
"Dokumen ini menjadi pedoman bersama. Keberhasilannya ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan," demikian penegasan yang disampaikan seusai penandatanganan.
Dengan ditetapkannya SEB tersebut, koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian diharapkan semakin erat dalam mengawal program swasembada pangan berkelanjutan hingga ke tingkat desa, sekaligus memastikan penyuluh pertanian bekerja dalam kerangka kebijakan yang jelas dan terukur.
Comments (0)