Oct 13, 2026
Politik

Kemenhaj Tetapkan Kuota dan Biaya Haji 2026

Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan skema penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 melalui Rapat Koordinasi yang digelar pada Jumat, 24 April 2026. Keputusan tersebut di...

Kemenhaj Tetapkan Kuota dan Biaya Haji 2026

Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan skema penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 melalui Rapat Koordinasi yang digelar pada Jumat, 24 April 2026. Keputusan tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang menghadirkan Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, yang menegaskan bahwa seluruh tahapan persiapan telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam paparannya, Ichsan menyatakan bahwa penetapan kebijakan haji 2026 dilakukan setelah melalui pembahasan lintas sektor yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, serta otoritas penerbangan dan pengelola bandar udara. Menurutnya, koordinasi tersebut menjadi prasyarat agar pelayanan kepada jemaah berjalan tepat waktu, aman, dan akuntabel.

"Seluruh keputusan yang ditetapkan hari ini merupakan hasil Rapat Koordinasi yang menindaklanjuti kesepakatan Panitia Kerja Haji bersama Komisi VIII DPR RI, sehingga tidak ada kebijakan yang diambil secara sepihak," ujar Ichsan Marsha di hadapan wartawan.

Kuota dan Komposisi Jemaah

Ichsan mengungkapkan bahwa kuota jemaah haji Indonesia ditetapkan berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Komposisi kuota tersebut dibagi ke dalam kelompok jemaah reguler, jemaah lanjut usia, pendamping, serta petugas kloter dan petugas daerah. Ia menegaskan bahwa pembagian ini mengacu pada asas keadilan dan prioritas bagi jemaah yang telah lama menunggu.

"Penetapan komposisi jemaah memperhatikan proporsi jemaah lanjut usia dan pendamping sesuai ketentuan, agar pelayanan kesehatan dan bimbingan ibadah dapat diberikan secara optimal," tegasnya.

Kementerian Haji dan Umrah juga menetapkan mekanisme pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang mengacu pada keputusan bersama antara pemerintah dan DPR. Besaran biaya, menurut Ichsan, mencakup komponen penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi, transportasi darat, serta layanan perlindungan jemaah.

Fokus Pelayanan dan Perlindungan Jemaah

Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah prioritas pelayanan. Pertama, penguatan layanan kesehatan melalui penyiapan rumah sakit dan klinik satelit di Arab Saudi. Kedua, penyempurnaan sistem pemondokan agar sesuai standar jarak dan kapasitas. Ketiga, penataan transportasi jemaah antarkota, termasuk penyediaan bus dan kereta cepat.

Ichsan menambahkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus. Ia menegaskan bahwa izin operasional hanya diberikan kepada penyelenggara yang memenuhi syarat administratif dan memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait penipuan berkedok haji. Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, tanpa pengecualian," jelasnya.

Bimbingan Manasik dan Kesiapan Petugas

Pemerintah menetapkan jadwal bimbingan manasik haji bagi calon jemaah yang telah melunasi biaya. Materi manasik mencakup tata cara ibadah, pemahaman tentang aturan otoritas Arab Saudi, kesehatan perjalanan, serta pengenalan fasilitas yang akan digunakan selama di Tanah Suci.

Ichsan menegaskan bahwa petugas kloter, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah akan menerima pelatihan secara berjenjang. Menurutnya, kualitas petugas menjadi faktor penentu dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan jemaah, terutama pada puncak pelaksanaan wukuf di Arafah.

Ia juga mengimbau calon jemaah untuk mempersiapkan dokumen perjalanan sejak dini, termasuk paspor dan buku vaksin, agar tidak terjadi penumpukan pada waktu keberangkatan. Pemerintah, lanjutnya, akan menyediakan kanal layanan informasi resmi agar masyarakat memperoleh data yang valid dan terhindar dari informasi keliru.

Sebagai penutup, Ichsan menyatakan bahwa Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen menjalankan amanat konstitusi dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji. Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan yang disahkan dalam rapat koordinasi tersebut akan diumumkan secara resmi melalui saluran pemerintah dan disosialisasikan kepada kantor wilayah serta kelompok bimbingan ibadah haji di seluruh Indonesia.

"Keputusan ini ditetapkan untuk kepentingan jemaah. Kami akan mengawal setiap tahapan sampai seluruh jemaah kembali ke Tanah Air dengan selamat," pungkas Ichsan Marsha.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User