Menimipas Pastikan Remisi pada HUT ke-81 RI, Amnesti Diusulkan ke Presiden

JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan pemerintah akan memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 ...

Menimipas Pastikan Remisi pada HUT ke-81 RI, Amnesti Diusulkan ke Presiden

JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan pemerintah akan memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Agustus 2026. Penegasan itu disampaikan Agus saat berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan mengusulkan pemberian amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengungkapkan, gagasan amnesti berangkat langsung dari keinginan kepala negara.

"Kalau remisi, saya pastikan ada. Kalau amnesti, kita nanti usulkan dulu ke Bapak Presiden karena memang ide awalnya adalah keinginan Bapak Presiden untuk memberikan amnesti kepada mereka yang masih usia produktif agar bisa lebih berkontribusi untuk negara ini," kata Agus.

Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan merupakan agenda rutin pemerintah setiap 17 Agustus. Pengurangan masa pidana itu diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, antara lain berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya.

Berbeda dengan remisi yang bersifat pengurangan masa menjalani pidana, amnesti merupakan pengampunan dari presiden yang menghapus akibat hukum suatu tindak pidana. Karena itu, mekanisme pemberiannya memerlukan proses konstitusional tersendiri sebelum ditetapkan sebagai keputusan resmi.

Amnesti Berangkat dari Keinginan Presiden

Agus menjelaskan, Presiden Prabowo memandang warga binaan yang masih berada pada usia produktif tetap memiliki potensi untuk mendapatkan tempat di tengah masyarakat. Pandangan itulah yang menjadi dasar rencana pemberian amnesti kepada kelompok narapidana tertentu.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemenimipas akan menindaklanjuti keinginan presiden melalui usulan resmi sebelum keputusan ditetapkan.

Menurut Agus, tujuan kebijakan tersebut adalah membuka kesempatan bagi penerima amnesti untuk berkontribusi lebih besar bagi negara setelah kembali ke kehidupan sosial.

Asesmen Menjadi Dasar Penentuan Penerima Amnesti

Agus menyatakan pemberian amnesti tidak akan dilakukan serta-merta. Pemerintah akan mempertimbangkan hasil asesmen terhadap setiap calon penerima sebelum nama-nama mereka dimasukkan ke dalam usulan kepada presiden.

Proses penilaian tersebut, lanjutnya, dapat melibatkan berbagai pihak sesuai kebutuhan, termasuk lembaga negara yang bergerak di bidang hak asasi manusia.

"Apakah nanti melalui Komnas atau kegiatan yang lain, nanti akan dilihat berdasarkan asesmen yang nanti kita lakukan," ujar Agus.

Asesmen dimaksudkan untuk memastikan calon penerima amnesti memenuhi kriteria yang ditetapkan, khususnya dari sisi usia produktif dan kesiapan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat. Mekanisme ini sekaligus menjadi instrumen pengendalian agar kebijakan yang diambil pemerintah tepat sasaran.

Sektor Pertanian Membutuhkan Lebih Banyak Tenaga Kerja

Dalam kunjungannya, Agus turut menyoroti kebutuhan tenaga kerja di sektor pertanian. Ia menilai kebutuhan itu berbanding lurus dengan banyaknya lahan yang hingga kini belum tergarap secara optimal di berbagai daerah.

"Kemudian kegiatan mereka (seperti) pertanian itu lebih bagus karena peran semua pihak sangat diperlukan karena banyak juga lahan yang idle yang bisa kita manfaatkan lebih produktif untuk masyarakat," tuturnya.

Menurut Agus, keterlibatan warga binaan dan mantan warga binaan usia produktif dalam kegiatan pertanian dapat menjadi jalan reintegrasi sosial sekaligus mendukung produktivitas nasional. Pemanfaatan lahan yang selama ini tidak tergarap dinilai mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat luas.

Hingga berita ini disusun, Kemenimipas belum merinci jumlah warga binaan yang akan diusulkan menerima amnesti. Keputusan akhir berada di tangan presiden setelah usulan resmi disampaikan. Adapun kepastian remisi pada HUT ke-81 RI tinggal menunggu penetapan resmi menjelang peringatan 17 Agustus 2026.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User