Menag Nasaruddin Imbau Masyarakat Jauhi Aksi Persekusi LGBT

JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi keberadaan individu ataupun kelompok dengan orientasi seksual ...

Menag Nasaruddin Imbau Masyarakat Jauhi Aksi Persekusi LGBT

JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi keberadaan individu ataupun kelompok dengan orientasi seksual tertentu. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan intimidasi dan kekerasan berbasis identitas gender di sejumlah daerah. Dalam keterangan resmi di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025), Nasaruddin meminta seluruh elemen bangsa—mulai dari tokoh agama, aparat keamanan, hingga masyarakat sipil—untuk menempuh jalur hukum dan dialog apabila menghadapi persoalan yang melibatkan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Seruan Menyeluruh kepada Tokoh Lintas Agama

Nasaruddin menekankan bahwa institusi keagamaan memiliki peran penting dalam meredam potensi konflik horizontal. Ia mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) untuk menyampaikan pesan serupa dari mimbar keagamaan masing-masing. “Kita tidak boleh membiarkan amarah mengalahkan akal sehat. Kalau ada pelanggaran norma, serahkan kepada pihak berwajib. Bukan kita yang menghakimi, apalagi dengan kekerasan,” ujarnya. Ia juga merujuk pada ajaran semua agama yang melarang perbuatan semena-mena terhadap sesama manusia, terlepas dari perbedaan pandangan moral.

Pernyataan tersebut, menurut Nasaruddin, bukanlah bentuk pembenaran terhadap praktik yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan harus tetap dalam koridor hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Beliau menyebutkan bahwa tindakan persekusi justru akan mencederai citra bangsa dan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk merusak kerukunan sosial.

Data Kekerasan dan Ancaman Stabilitas Sosial

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat adanya kenaikan laporan dugaan persekusi terhadap individu yang diduga bagian dari komunitas LGBT sepanjang semester pertama tahun 2025. Sebanyak 23 insiden kekerasan dilaporkan, naik dari 15 kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya. Bentuk kekerasan tersebut meliputi pengusiran paksa, perundungan digital, hingga penyerangan fisik oleh massa yang mengatasnamakan moralitas publik. Nasaruddin menyoroti bahwa angka-angka ini harus menjadi peringatan dini bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Kami tidak ingin Indonesia belajar dari negara lain yang terlanjur terpecah karena isu ini,” kata Nasaruddin, merujuk pada polarisasi sosial di sejumlah negara Barat yang berujung pada tindakan vigilante. Ia mengingatkan bahwa Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, menjamin keadilan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Stabilitas nasional, tegasnya, lebih mudah terganggu oleh aksi-aksi kekerasan yang tidak terkendali daripada oleh perbedaan orientasi seksual yang bersifat personal.

Kerangka Hukum dan Peran Aparat

Dalam kesempatan yang sama, Nasaruddin menekankan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru telah memberikan landasan untuk menindak tegas baik pelaku kekerasan maupun pihak-pihak yang melanggar kesusilaan secara terbuka. Ia menyebut Pasal 466 dan 467 KUHP tentang pemaksaan dan penganiayaan sebagai instrumen yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Polri, menurutnya, tidak boleh ragu untuk menindak warga yang melakukan penggerebekan atau kekerasan tanpa prosedur hukum yang sah.

Menag juga berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk memastikan adanya mekanisme pelaporan yang aman bagi siapa pun yang menjadi korban persekusi. “Negara harus hadir melindungi setiap warganya. Jika ada yang menjadi korban, laporkan. Jangan takut karena aparat kita netral,” imbuhnya. Langkah ini diambil agar tidak ada kesan bahwa minoritas seksual tidak berhak atas perlindungan hukum, meskipun secara moral masyarakat memiliki penilaian tersendiri.

Dialog sebagai Jalan Tengah

Kementerian Agama akan menginisiasi forum dialog tertutup antara pemuka agama, akademisi, dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hak asasi manusia. Forum ini direncanakan berlangsung di Bogor pada 20-21 Agustus 2025 dengan tujuan merumuskan panduan etis penanganan isu LGBT tanpa mengorbankan nilai agama maupun prinsip penghormatan terhadap martabat manusia. Nasaruddin menyebut pendekatan ini sebagai “jalan tengah yang beradab” dan meminta semua pihak untuk menahan diri selama proses diskursus berlangsung.

Ia menutup pernyataannya dengan mengutip sumpah jabatan yang diucapkannya saat dilantik sebagai Menteri Agama, yaitu untuk melindungi segenap bangsa. “Tugas saya adalah menjaga keutuhan dan kerukunan. Mari kita jaga bersama agar Indonesia tetap menjadi rumah yang aman bagi semua,” pungkasnya. Pernyataan tersebut kini menjadi bahan diskusi hangat di kalangan legislatif, dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan dukungannya terhadap langkah moderasi yang diambil oleh Kementerian Agama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User