Mediasi Sengketa Reklamasi Bojonegara, Polda Banten Dorong Solusi Bersama
SERANG — Kepolisian Daerah Banten mengambil langkah strategis dalam menangani konflik reklamasi di kawasan Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ...
SERANG — Kepolisian Daerah Banten mengambil langkah strategis dalam menangani konflik reklamasi di kawasan Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Rabu (15/7/2026), Polda Banten memfasilitasi sebuah mediasi yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan, dengan penekanan tegas agar setiap pihak mematuhi koridor hukum dan mengedepankan pencarian solusi damai.
Langkah tersebut diambil menyusul eskalasi ketegangan antara kelompok masyarakat pesisir dengan pihak pengembang yang menjalankan proyek reklamasi untuk perluasan pelabuhan. Kapolda Banten Inspektur Jenderal Drs. Rudy Heriyanto, M.Si., dalam keterangannya seusai mediasi menyampaikan bahwa negara hadir untuk memastikan tidak ada aksi-aksi yang melanggar hukum. "Kami mendorong semua pihak untuk menahan diri. Percayakan penyelesaian persoalan ini melalui mekanisme dialog dan regulasi yang berlaku. Jangan ada yang main hakim sendiri," tegasnya.
Arahan Tegas Polda Banten
Dalam rapat mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Mapolda Banten, hadir perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Desa Bojonegara, perwakilan nelayan, serta direksi PT Pelabuhan Banten Bersatu selaku pengembang. Polda Banten diwakili oleh Direktur Polairud Komisaris Besar Pol. Agustinus Pangaribuan dan Kabid Humas Komisaris Besar Pol. Didik Hariyanto.
Kombes Pol. Agustinus Pangaribuan menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap upaya yang mengarah pada anarkisme atau perusakan fasilitas proyek. "Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta perubahannya telah mengatur tata cara reklamasi. Jika ada keberatan, tempuh jalur hukum dan administrasi, bukan jalan kekerasan," ujarnya. Polisi, lanjut dia, akan melakukan pengawalan ketat di area proyek sekaligus memastikan hak-hak warga terlindungi sesuai ketentuan.
Latar Belakang Sengketa dan Tuntutan Warga
Konflik bermula saat proyek reklamasi seluas sekitar 40 hektare di kawasan Perairan Bojonegara memasuki tahap penimbunan awal pada Juni 2026. Proyek yang diklaim telah mengantongi Izin Lokasi dan Izin Reklamasi dari Pemerintah Provinsi Banten tersebut ditentang oleh sebagian masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada hasil tangkapan laut. Mereka menilai pembangunan akan merusak ekosistem dan menghilangkan akses jalur tradisional nelayan.
Koordinator Serikat Nelayan Bojonegara, Haji Mursyid, dalam kesempatan terpisah menyampaikan kekhawatiran mendalam warganya. "Kami bukan menolak pembangunan, tetapi kami ingin ada kepastian kompensasi yang layak dan akses tetap ke wilayah tangkap. Jangan sampai reklamasi mematikan mata pencaharian ribuan nelayan di sini," katanya. Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat mencatat terdapat sekitar 1.200 kepala keluarga nelayan di Kecamatan Bojonegara yang berpotensi terdampak langsung.
Komitmen Pembangunan dan Solusi Berkelanjutan
Sementara itu, Direktur Utama PT Pelabuhan Banten Bersatu, Ir. Handoko Wibisono, menyatakan bahwa perusahaannya berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban hukum dan sosial. "Amdal telah disetujui, termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan program pemberdayaan masyarakat. Kami siap membuka ruang dialog lanjutan untuk merumuskan solusi yang konkret bagi nelayan," ujarnya. Dalam penyampaian tersebut, dipaparkan rencana penyaluran dana kemitraan sebesar Rp12 miliar untuk program bantuan alat tangkap dan pelatihan alih profesi bagi masyarakat terdampak.
Polda Banten melalui Kabid Humas Kombes Pol. Didik Hariyanto menambahkan bahwa situasi di lapangan saat ini relatif kondusif, namun pengamanan tetap diperketat. Sebanyak 150 personel gabungan dari Polres Serang dan Direktorat Samapta Polda Banten disiagakan untuk memastikan tidak terjadi bentrokan susulan, menyusul insiden pelemparan batu terhadap alat berat pada awal Juli lalu. "Kamtibmas adalah syarat mutlak berjalannya proses pencarian solusi. Kami minta seluruh elemen menahan diri dan tidak terprovokasi," katanya. Rapat koordinasi lanjutan dijadwalkan pada 22 Juli 2026 guna membahas proposal konkret dari pihak pengembang yang akan diverifikasi oleh instansi terkait.
Comments (0)