Kernet Bus Malang–Denpasar Dipecat Akibat Lecehkan Penumpang Perempuan
MALANG — Seorang kru bus antarprovinsi yang melayani trayek Malang–Denpasar dijatuhi sanksi pemecatan setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan terhadap penumpang perempuan di dalam kendaraan....
MALANG — Seorang kru bus antarprovinsi yang melayani trayek Malang–Denpasar dijatuhi sanksi pemecatan setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan terhadap penumpang perempuan di dalam kendaraan. Perusahaan otobus MTrans menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran etika yang mencederai kepercayaan publik.
Manajemen MTrans mengambil keputusan tegas hanya beberapa jam setelah laporan pelecehan diterima pada Selasa dini hari (15/7). Kru berinisial AM, yang bertugas sebagai kernet, langsung diberhentikan tanpa pesangon dan dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari korporasi.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika bus bernomor lambung M-17 meluncur dari Terminal Arjosari, Malang, menuju Terminal Mengwi, Denpasar, pada Senin malam (14/7). Sekitar pukul 23.30 WITA, saat sebagian besar penumpang terlelap, korban yang duduk di kursi nomor 17C terbangun karena merasa ada sentuhan tidak senonoh. Saksi mata di baris belakang menyaksikan gerak-gerik mencurigakan oknum kru dan segera merekam kejadian tersebut melalui ponsel.
Korban yang enggan disebutkan identitasnya sempat memberikan teguran keras kepada AM. Namun, upaya tersebut tidak direspons dengan penyesalan. Setibanya di Denpasar pada pukul 06.45 WITA, korban langsung melaporkan peristiwa itu kepada petugas terminal dan manajemen MTrans yang memiliki posko di area kedatangan.
Tindakan Cepat Perusahaan
Direktur Operasional MTrans, I Gusti Ngurah Adi Saputra, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu laporan diterima. “Kami langsung menggelar rapat pimpinan pada pukul 08.00 WITA. Setelah memeriksa rekaman CCTV internal bus dan keterangan saksi, Dewan Etik Perusahaan bersidang dan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada AM pada pukul 10.30 WITA,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Gusti Ngurah menambahkan, perusahaan memiliki kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan dan pelecehan seksual. “Tidak ada tempat bagi pelaku pelecehan di armada kami. Kami berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang aman dan bermartabat, khususnya bagi penumpang perempuan dan anak-anak,” tegasnya.
Selain pemecatan, MTrans juga menindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum. Kuasa hukum perusahaan telah mendampingi korban untuk membuat laporan resmi di Polresta Denpasar pada Rabu (16/7). “Kami tidak akan melindungi pelaku. Proses hukum harus berjalan agar memberikan efek jera,” imbuh Gusti Ngurah.
Respons Publik dan Penguatan Pengawasan
Kabar pemecatan tersebut mendapat apresiasi dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali. Koordinator Advokasi YLPK Bali, Putu Sari Dewi, menyatakan langkah MTrans patut dicontoh perusahaan otobus lain. “Ini menunjukkan keseriusan operator dalam mengedepankan keselamatan dan kenyamanan penumpang. Kami mendorong PO lain untuk memiliki mekanisme pelaporan dan penindakan yang serupa,” tuturnya.
Merespons insiden ini, MTrans mengumumkan sederet langkah pengawasan tambahan. Pertama, seluruh kru bus diwajibkan mengikuti pelatihan ulang tentang kode etik dan pencegahan kekerasan seksual. Kedua, perusahaan akan menambah jumlah kamera pemantau di dalam bus, dari sebelumnya tiga unit menjadi enam unit dengan kemampuan merekam audio. Ketiga, nomor aduan darurat khusus penumpang akan dicetak pada setiap sandaran kursi dan dapat dihubungi selama 24 jam.
“Kami ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang. Setiap penumpang berhak merasa aman sepanjang perjalanan,” ujar Gusti Ngurah.
Peringatan bagi Industri Transportasi
Kasus ini menjadi pengingat bagi industri transportasi darat tentang pentingnya sistem pengawasan internal. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026 terdapat 34 laporan kasus pelecehan di moda transportasi umum di Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa ruang publik masih menjadi arena rawan bagi perempuan.
Pengamat transportasi dari Universitas Brawijaya, Dr. Andri Prasetyo, menekankan perlunya Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh operator bus antarprovinsi untuk mengintegrasikan unit reaksi cepat penanganan pengaduan. “Regulasi yang ada saat ini masih bersifat umum. Perlu aturan teknis yang memaksa perusahaan untuk bertanggung jawab penuh terhadap keamanan penumpangnya,” katanya.
Sementara itu, AM selaku pelaku hingga berita ini ditulis belum memberikan pernyataan resmi. Kuasa hukum MTrans menegaskan bahwa perusahaan akan terus mendukung korban hingga proses hukum tuntas dan tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk apa pun.
Peristiwa ini membuktikan bahwa respons korporasi yang cepat dan transparan dapat membangun kembali kepercayaan publik yang sempat terguncang. Bagi penumpang, keberanian untuk melapor menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem transportasi yang lebih manusiawi.
Baca juga:
Comments (0)