Mas Bechi Kembali ke Bui, Korban Nilai Hukuman Tak Setimpal
SURABAYA — Muhammad Subchi Azzuhri alias Mas Bechi kembali menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan setelah proses hukum yang panjang. Kembalinya terpidana dalam perkara tindak pidana seksua...
SURABAYA — Muhammad Subchi Azzuhri alias Mas Bechi kembali menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan setelah proses hukum yang panjang. Kembalinya terpidana dalam perkara tindak pidana seksual terhadap santriwati tersebut disambut lega oleh para korban, namun mereka menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan penderitaan dan trauma yang harus ditanggung seumur hidup.
Kuasa hukum para korban menyatakan bahwa keputusan pengadilan yang menempatkan kembali Mas Bechi ke balik jeruji besi merupakan bentuk kepastian hukum yang selama ini ditunggu. Meski demikian, pihak korban menilai lamanya masa hukuman yang dijalani belum mencerminkan rasa keadilan bagi para penyintas kekerasan seksual.
"Penjara tidak akan pernah setimpal dengan trauma yang kami alami. Kami harus hidup dengan luka itu setiap hari, sementara hukuman yang dijalani terbatas pada hitungan tahun," ujar perwakilan korban dalam keterangan resminya.
Proses Hukum dan Penetapan Status Terpidana
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Mas Bechi dinyatakan bersalah atas perkara kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Majelis hakim dalam persidangan menetapkan hukuman pidana penjara kepada yang bersangkutan setelah melalui rangkaian pembuktian, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan setempat menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti putusan tersebut dengan melakukan eksekusi penahanan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, seluruh proses penerimaan kembali terpidana dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tanpa perlakuan istimewa.
"Kami menjalankan keputusan pengadilan secara profesional. Terpidana menjalani masa pidana sebagaimana narapidana lain, dengan pengawasan melekat sesuai standar pemasyarakatan," tegas pejabat lapas dalam Rapat Koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Desakan Perlindungan dan Pemulihan Korban
Lembaga pendamping korban mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius terhadap pemulihan psikologis para penyintas. Menurut data yang dihimpun, korban kekerasan seksual kerap mengalami gangguan stres pascatrauma yang membutuhkan pendampingan jangka panjang, termasuk konseling dan layanan kesehatan mental.
Koalisi masyarakat sipil menilai, penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara, dalam hal ini, berkewajiban memastikan korban memperoleh hak atas perlindungan, pemulihan, dan keadilan yang utuh sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Keputusan pengadilan adalah langkah awal. Yang lebih penting adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan dan tidak kembali menjadi korban atas sistem yang abai," ujar aktivis perlindungan perempuan dalam pernyataan tertulisnya.
Catatan Penegakan Hukum dan Harapan Korban
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang memiliki pengaruh di lingkungan pesantren. Sejumlah pihak menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan relasi kuasa, agar tidak terjadi intimidasi terhadap korban maupun saksi.
Komisi pengawas dan lembaga perlindungan saksi menegaskan komitmennya untuk mengawal perlindungan terhadap para korban. Mereka menyatakan bahwa setiap bentuk tekanan, ancaman, maupun stigmatisasi terhadap penyintas merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana.
Para korban berharap hukuman yang dijalani Mas Bechi menjadi pesan tegas bahwa kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi, terlepas dari kedudukan sosial pelakunya. Mereka juga meminta agar institusi pendidikan berbasis keagamaan memperketat pengawasan dan membangun mekanisme pelaporan yang aman bagi santri.
"Kami tidak menuntut balas dendam. Kami hanya menuntut keadilan dan jaminan agar tidak ada lagi korban berikutnya," pungkas perwakilan korban.
Dengan kembalinya terpidana ke lembaga pemasyarakatan, proses hukum dalam perkara ini dinyatakan telah memasuki tahap pelaksanaan putusan. Pemerintah diminta terus mengawal pemenuhan hak korban sekaligus memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Comments (0)