Marsinah Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo
Pemerintah resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, buruh pabrik asal Sidoarjo yang tewas dianiaya pada 1993 setelah memimpin aksi protes di tempat kerjanya. Keputusan bersejarah...
Pemerintah resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, buruh pabrik asal Sidoarjo yang tewas dianiaya pada 1993 setelah memimpin aksi protes di tempat kerjanya. Keputusan bersejarah itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam upacara Hari Pahlawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11). Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa perjuangan Marsinah adalah cermin keberanian rakyat kecil melawan ketidakadilan struktural.
“Marsinah bukan sekadar korban. Ia adalah pejuang yang rela mengorbankan nyawa demi martabat buruh. Negara mencatat namanya dalam daftar pahlawan yang abadi,”
ujar Presiden di hadapan para menteri, keluarga pahlawan, dan tamu undangan.
Rekam Jejak Perjuangan Buruh Perempuan
Marsinah dilahirkan pada 10 April 1969 di Desa Ngingas, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia hanya tamat SD, namun kegigihannya belajar membuat ia menjadi aktivis buruh yang dihormati. Pada awal 1990-an, perempuan 24 tahun itu bekerja sebagai buruh bagian pengemasan di PT Catur Putra Surya, pabrik jamu di Ngoro, Mojokerto. Bersama rekan-rekannya di Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Marsinah memimpin aksi mogok pada Maret 1993. Tuntutannya sederhana: kenaikan upah sesuai upah minimum regional (UMR) dan pembayaran lembur yang tertunggak. Respons perusahaan justru represif. Sejumlah buruh dipecat, dan tekanan terus meningkat.
Pada 3 Mei 1993, Marsinah diculik di dekat pabrik seusai bekerja. Lima hari kemudian, 8 Mei 1993, warga menemukan jasadnya di hutan jati Desa Wilangan, Nganjuk. Otopsi mengungkap luka luar biasa: kuku jari tercabut, tulang rusuk patah, dan luka benda tumpul di sekujur tubuh—tanda penyiksaan yang disengaja. Kasus ini langsung mendapat perhatian luas. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa kematian tersebut terkait langsung dengan aktivitas perburuhannya. Namun, proses hukum hanya menjerat mandor Mochammad Soleh sebagai tersangka, yang belakangan divonis bersalah tetapi banyak pihak meragukan keadilan vonis itu. Hingga kini, dalang di balik pembunuhan tak pernah terungkap.
Proses Panjang Menuju Gelar Pahlawan
Usulan penganugerahan gelar pahlawan untuk Marsinah telah bergulir sejak era Reformasi. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil berulang kali menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah. Namun, baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto usulan ini mendapat tindak lanjut konkret.
Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI (Mar) Rudy Saladin, menjelaskan bahwa Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menggelar rapat pleno pada 25 September 2024. Dalam rapat tersebut, dewan sepakat merekomendasikan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada tujuh tokoh, dan salah satunya adalah Marsinah. Keputusan Presiden Nomor 45/TK/TAHUN 2024 yang ditandatangani pada 5 November 2024 meresmikan status kepahlawanan tersebut. “Kriteria kepahlawanan Marsinah sangat kuat. Ia gugur dalam perjuangan menegakkan hak asasi manusia dan keadilan sosial bagi kaum buruh,” ujar Rudy dalam konferensi pers usai upacara.
Penghormatan Negara dan Harapan Kaum Buruh
Dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, piagam dan medali kehormatan diterima oleh adik Marsinah, Sulastri, yang mewakili keluarga. Tangis haru pecah saat Sulastri mencium bendera Merah Putih. Presiden Prabowo turut menghampiri keluarga, menyampaikan belasungkawa dan penghargaan mendalam.
Ketua Umum KSPI, Said Iqbal, yang hadir dalam acara itu, menyatakan bahwa penganugerahan ini adalah momen bersejarah. “Ini adalah pengakuan resmi negara atas pengorbanan buruh. Kami mendesak agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk pembunuhan Marsinah, dibuka kembali dan diadili secara tuntas,” tegasnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan bahwa gelar ini sejalan dengan komitmen pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja. “Marsinah akan menjadi spirit abadi dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan kita. Pemerintah menjamin hak berserikat dan menyampaikan pendapat sebagaimana diamanatkan konstitusi,” ujarnya.
Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional menempatkannya sejajar dengan tokoh perempuan besar Indonesia, seperti R.A. Kartini dan Cut Nyak Dhien. Namun, ia adalah buruh perempuan pertama yang menerima gelar tersebut. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Akbar Faizal, menilai langkah ini sebagai jawaban atas tuntutan historis gerakan buruh. “Ini bukan sekadar seremoni. Ada pesan kuat bahwa negara kini berdiri di pihak kaum yang lemah dan tertindas. Semoga ini menjadi momentum untuk menuntaskan warisan kelam Orde Baru,” katanya.
Di Sidoarjo, sebuah monumen sederhana berdiri di makam Marsinah. Kawan-kawan seperjuangannya berharap, gelar pahlawan ini bukan hanya pengakuan simbolik, melainkan membuka jalan bagi keadilan sejati bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Comments (0)