MA Kabulkan Kasasi Rektor UI
Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah. Putusan ini memastikan sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadali
Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah. Putusan ini memastikan sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadalia tetap sah dan mengikat. Dengan demikian, MA membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan gugatan pihak promotor.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami pada Senin (29/6/2026), sengketa ini bermula dari kontroversi disertasi Bahlil Lahadalia yang disusun untuk memperoleh gelar doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Disertasi tersebut menjadi perbincangan hangat karena dinilai tidak memenuhi standar akademik yang ketat. Banyak pihak menyoroti kelemahan substansi dan metodologi yang digunakan, sehingga memicu evaluasi internal di lingkungan universitas.
Kontroversi Disertasi dan Sanksi UI
Setelah meninjau secara menyeluruh, UI menemukan sejumlah pelanggaran akademik dalam proses penyusunan disertasi itu. Pada 2025, universitas menerbitkan sanksi pembinaan terhadap semua pihak yang terlibat. Tidak hanya Bahlil selaku mahasiswa doktoral, sanksi juga menyasar promotor, kopromotor, direktur SKSG UI, hingga kepala program studi SKSG UI. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan integritas akademik dan standar mutu pendidikan tinggi.
UI menegaskan bahwa pelanggaran akademik yang terjadi tidak dapat ditoleransi, dan sanksi dijatuhkan untuk menjaga kredibilitas serta kehormatan institusi.
Tidak menerima sanksi tersebut, promotor disertasi Bahlil mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dalam putusan awal, PTUN mengabulkan gugatan itu dan membatalkan sanksi etik yang ditetapkan oleh Rektor UI. Keputusan ini diperkuat oleh PT TUN Jakarta pada tingkat banding, sehingga sanksi terhadap promotor sempat dinyatakan tidak berlaku.
Upaya Hukum Rektor UI dan Putusan MA
Rektor UI Heri Hermansyah kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk mempertahankan keputusan universitas. Upaya tersebut membuahkan hasil: MA mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan-putusan pengadilan di bawahnya. Artinya, sanksi pembinaan terhadap promotor dan seluruh pihak terkait dinyatakan sah secara hukum dan tetap berlaku.
Putusan MA ini menjadi preseden penting dalam penegakan disiplin akademik di Indonesia. Keputusan internal universitas yang didasari bukti pelanggaran terbukti memiliki kekuatan hukum yang kuat. Kasus ini juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari sanksi ketika terjadi penyimpangan dalam proses akademik, termasuk figur publik yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
Seluruh individu yang terkena sanksi, termasuk Bahlil Lahadalia yang saat ini menduduki jabatan menteri, diharapkan mematuhi putusan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak promotor belum memberikan tanggapan resmi. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau dan dilaporkan oleh Apaberita.com.
Comments (0)