Lukisan Cadas Liang Metanduno Diakui Sebagai Warisan Tertua Dunia

Jakarta, Apaberita — Hasil uji laboratorium terbaru yang dirilis oleh tim peneliti gabungan menetapkan bahwa lukisan cadas di Situs Liang Metanduno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berusia paling...

Jakarta, Apaberita — Hasil uji laboratorium terbaru yang dirilis oleh tim peneliti gabungan menetapkan bahwa lukisan cadas di Situs Liang Metanduno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berusia paling sedikit 45.500 tahun. Angka ini menjadikannya lukisan gua tertua di dunia yang diketahui hingga saat ini, melampaui gua-gua di kawasan Maros-Pangkep, Sulawesi Selatan. Kepastian tersebut dipublikasikan dalam jurnal Science Advances edisi Agustus 2025 dan disampaikan resmi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Kamis (14/8).

Metode Terkini dan Temuan Akurat

Tim yang dipimpin oleh Dr. La Ode Ahmad Munandar dari Pusat Riset Arkeometri BRIN, menggandeng peneliti dari Griffith University dan Universitas Hasanuddin, mengaplikasikan metode uranium-thorium pada 12 sampel kalsit yang menutupi pigmen merah di tiga panel representatif. Panel itu menampilkan stensil tangan, figur zoomorphic, dan bentuk geometris. “Angka 45.500 tahun merupakan umur minimum. Lapisan kalsit yang kami uji terbentuk setelah lukisan jadi, artinya umur lukisannya sendiri bisa lebih tua lagi,” kata Dr. Munandar. Pengukuran diulang di laboratorium independen di Canberra untuk memperkuat validitas. Dengan demikian, Liang Metanduno menggeser posisi Leang Tedongnge (43,9 ribu tahun) dan Lukisan Banteng di Lubang Jeriji Saléh, Kalimantan Timur (sekitar 40 ribu tahun).

Respons Pemerintah Provinsi dan Daerah

Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyatakan akan membentuk satuan tugas khusus untuk mengelola Kawasan Karst Muna. “Kami menindaklanjuti temuan ini dengan mengintegrasikan konservasi situs ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029,” ujarnya dalam rapat koordinasi yang digelar di Kendari, Jumat (15/8). Sementara itu, Bupati Muna, Drs. H. Rajiun Tumada, M.Si., mengalokasikan dana darurat Rp1,2 miliar untuk pengamanan segera situs dari potensi vandalisme dan pelapukan alam. Pemerintah kabupaten juga berkoordinasi dengan BRIN untuk merancang atap pelindung semi-permanen di area panel lukisan.

Proses Menuju Warisan Dunia UNESCO

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan telah memulai tahap awal penyusunan dokumen nominasi sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO. Direktur Pelindungan Kebudayaan, Dr. Diah Kusumawati, M.Hum., menyebutkan bahwa kajian kelayakan akan rampung pada triwulan pertama 2026. “Situs ini memiliki nilai universal luar biasa atau Outstanding Universal Value. Kami optimistis proses berjalan lancar, mengingat dukungan komunitas ilmiah internasional yang kuat,” jelasnya. Jika berhasil, Indonesia akan memiliki dua situs warisan dunia dari kategori gambar cadas, bersama dengan lanskap budaya Maros-Pangkep yang sudah diakui sebelumnya.

Dampak Sosio-Ekonomi dan Antusiasme Publik

Pengakuan ini turut mendorong minat wisatawan. Dinas Pariwisata Kabupaten Muna mencatat lonjakan permintaan kunjungan hingga 300 persen dalam dua hari pasca pengumuman. Kepala Dinas, La Ode Hardin, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa pihaknya segera memberlakukan pembatasan kuota harian maksimal 50 orang untuk menjaga kelestarian. Selain itu, masyarakat adat setempat—yang diwakili oleh Tokoh Adat Muna, H. La Niampe—menyambut positif. “Kami bangga warisan leluhur kami diakui dunia. Harapan kami, pengelolaan harus melibatkan masyarakat adat sebagai penjaga utama,” tegasnya. Peluang ekonomi baru muncul dari pelatihan pemandu sejarah yang mulai diadakan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII.

Reaksi Komunitas Ilmiah Dunia

Temuan ini memicu gelombang respons dari kalangan arkeolog global. Prof. Peter Bellwood dari Australian National University, yang telah menekuni arkeologi Asia Tenggara selama empat dekade, menyebut Liang Metanduno sebagai “laboratorium alam untuk memahami awal mula kreativitas manusia”. Sementara itu, Prof. Aline Lara Galici dari Universitas Sao Paulo, Brasil—spesialis seni cadas Amerika Selatan—menekankan pentingnya perlindungan langsung. “Setiap kali situs tua seperti ini terungkap, ancaman pariwisata massal dan perubahan iklim menjadi nyata. Indonesia harus bergerak cepat,” ujarnya dalam webinar internasional yang diselenggarakan BRIN Sabtu kemarin. Beberapa universitas di Eropa dan Amerika Serikat telah mengajukan proposal kerja sama riset yang akan dimulai pada akhir tahun ini.

Tantangan Konservasi dan Ancaman Lingkungan

Meski membanggakan, pengakuan ini menyisakan tantangan serius. Pakar geologi dari Institut Teknologi Bandung, Dr. Arifin Hidayat, mengingatkan bahwa formasi karst Muna sangat rentan terhadap pelapukan dan aktivitas seismik. “Struktur batuan gamping di sana memiliki tingkat porositas tinggi. Perubahan suhu dan kelembaban ekstrem dapat memicu retakan mikro yang berakibat fatal bagi kestabilan lapisan pigmen,” paparnya. Selain faktor alam, ancaman dari aktivitas pertambangan di wilayah sekitar juga patut diwaspadai. Pemerintah daerah berjanji akan memberlakukan moratorium kegiatan tambang dalam radius 5 kilometer dari situs, sambil menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muna yang ditargetkan selesai awal 2026.

Konteks Sejarah Penemuan dan Riset Lanjutan

Lukisan di Liang Metanduno sendiri pertama kali didokumentasikan oleh peneliti asing pada 1980-an, namun riset intensif baru dimulai pada 2019. Sejak itu, tim Indonesia menemukan sedikitnya 27 gua dengan jejak seni cadas di sekitar karst Muna. Kepala Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra BRIN, Dr. Isman Pratama, mengumumkan bahwa ekspedisi lanjutan pada Oktober 2025 akan melibatkan teknologi LiDAR dan pencitraan drone untuk memetakan seluruh kawasan. “Kami menduga masih banyak ruang bawah tanah yang belum tersentuh. Ini harta karun pengetahuan yang tak ternilai,” katanya. Pemerintah pusat melalui BRIN menyiapkan dana hibah riset multi-tahun senilai Rp25 miliar untuk penelitian kawasan tersebut.

Seluruh aktivitas di sekitar situs kini diawasi ketat oleh tim gabungan dari Balai Pelestarian Kebudayaan dan Satpol PP setempat. Masyarakat diminta tidak menyentuh atau membasahi permukaan gambar, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User