Oct 08, 2026
Politik

LPS dan OJK Diminta Klarifikasi Rencana Gaji PNS Lewat Koperasi

Rencana pemerintah menyalurkan gaji dan uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi hingga kini belum memperoleh kejelasan mekanisme dari otoritas sektor keuangan. Lembaga Penjamin Simpan...

LPS dan OJK Diminta Klarifikasi Rencana Gaji PNS Lewat Koperasi

Rencana pemerintah menyalurkan gaji dan uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi hingga kini belum memperoleh kejelasan mekanisme dari otoritas sektor keuangan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai kebijakan tersebut, termasuk soal alur transaksi dan pengelolaan rekening yang akan digunakan.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10). Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa pihaknya hanya mengetahui rencana tersebut melalui pemberitaan dan belum mendapat informasi teknis dari pemerintah.

"Saya kurang tahu, saya membaca saja, tetapi saya kurang tahu bagaimana kebijakannya, kita kan diinfo saja," kata Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

Ia menambahkan, LPS belum dapat menilai dampak kebijakan itu terhadap industri keuangan karena detail kebijakan belum disampaikan secara resmi. Menurutnya, seluruh pihak terkait masih menunggu penjabaran dari kementerian yang menyusun rencana tersebut.

OJK Belum Ketahui Mekanisme Penyaluran

Hal senada disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Ia menyatakan OJK juga belum mengetahui bagaimana mekanisme penyaluran gaji PNS melalui koperasi akan dijalankan, khususnya apakah koperasi akan mengelola rekening secara mandiri atau tetap menggunakan jasa perbankan.

"Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya, nanti kalau dengan koperasi apakah koperasi nanti bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana kita belum tahu. Apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya," ujar Dian.

Dian menilai aspek teknis tersebut perlu diperjelas karena selama ini pembayaran gaji dan layanan keuangan bagi PNS dilakukan melalui perbankan yang memiliki jaringan luas hingga ke daerah. Menurutnya, perbankan telah memiliki infrastruktur, sistem pengawasan, serta standar pelayanan yang mapan dalam melayani pembayaran gaji aparatur negara.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi apabila fungsi tersebut dialihkan atau diperluas melalui koperasi. Pertimbangan itu mencakup kesiapan kelembagaan, kapasitas operasional, serta perlindungan bagi dana masyarakat yang dikelola koperasi.

"Masalahnya nanti di lapangan kita enggak tahu kan. Apa yang diharapkan oleh pemerintah dengan cara seperti itu apakah ini akan menjadi efisien, apakah ini tidak menjadi efisien itu harus ada, saya kira harus ada pertimbangan," katanya.

Penguatan Kelembagaan Koperasi Lewat RUU

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas fungsi koperasi. Pembahasan mengenai kebijakan ini disebut tengah dilakukan bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Selain memperluas layanan, pemerintah tengah mendorong penguatan kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang dibahas bersama DPR. Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi yang berdiri sendiri dan berada di luar OJK.

Pemerintah juga mengusulkan agar simpanan masyarakat di koperasi memperoleh perlindungan melalui LPS. Usulan itu dinilai menjadi bagian penting dari penataan sektor koperasi agar memiliki standar pengawasan setara lembaga keuangan lain.

Ferry menyebut penguatan fungsi layanan dan kelembagaan itu diharapkan membuat koperasi semakin mampu bersaing dengan perbankan. Menurutnya, koperasi perlu diperkuat agar dapat berperan lebih besar dalam perekonomian nasional.

"Keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," tutupnya.

Perlu Kepastian Regulasi dan Perlindungan Dana

Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai tahapan implementasi kebijakan tersebut. OJK dan LPS menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyentuh pengelolaan dana masyarakat memerlukan kepastian regulasi, kejelasan mekanisme, serta skema perlindungan yang memadai.

Pengamat menilai pembahasan lintas kementerian dan lembaga perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar keuangan maupun di kalangan PNS. Kepastian itu juga diperlukan agar hak penerimaan gaji dan pensiun aparatur negara tetap terjamin.

Dengan demikian, rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi masih memerlukan pembahasan lanjutan, termasuk sinkronisasi dengan RUU Perkoperasian, kesiapan pengawasan, dan penetapan mekanisme transaksi yang akan ditetapkan dalam keputusan resmi pemerintah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User