Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan: Limit Rp3 Ribu hingga Rp9,1 Miliar
JAKARTA — BPA Kejaksaan mengumumkan penyelenggaraan Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 dengan rentang nilai limit yang sangat beragam, yakni limit terendah sebesar Rp3.000 dan l...
JAKARTA — BPA Kejaksaan mengumumkan penyelenggaraan Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 dengan rentang nilai limit yang sangat beragam, yakni limit terendah sebesar Rp3.000 dan limit tertinggi mencapai Rp9,1 miliar. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPA Kejaksaan Patris Yusrian Jaya dalam keterangan resmi mengenai kesiapan pelaksanaan lelang yang akan digelar secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia.
Patris menegaskan bahwa lelang serentak ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam menindaklanjuti pengelolaan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Menurutnya, penetapan nilai limit dilakukan secara cermat dengan memperhatikan nilai wajar setiap objek lelang, sehingga hasil penjualan dapat memberikan manfaat optimal bagi negara. Informasi rinci mengenai jadwal dan daftar objek lelang dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi pemerintah.
“Kami menetapkan nilai limit terendah sebesar Rp3.000 dan nilai limit tertinggi sebesar Rp9,1 miliar. Rentang nilai tersebut mencerminkan keragaman jenis barang rampasan yang akan dilelang, sehingga seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi,” kata Patris dalam keterangannya.
Limit Terendah Rp3 Ribu, Tertinggi Rp9,1 Miliar
Penetapan limit terendah sebesar Rp3.000 menunjukkan bahwa lelang serentak ini terbuka bagi masyarakat luas, termasuk bagi peserta dengan kemampuan penawaran terbatas. Nilai limit merupakan harga minimal yang ditetapkan sebelum proses penawaran dimulai, sehingga peserta tidak diperkenankan mengajukan penawaran di bawah angka tersebut.
Di sisi lain, limit tertinggi sebesar Rp9,1 miliar mencerminkan adanya objek lelang bernilai besar yang berasal dari penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan RI. Dalam praktik pengelolaan barang rampasan, objek lelang umumnya meliputi kendaraan bermotor, barang elektronik, perhiasan, logam mulia, hingga aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Setiap objek telah melalui proses pendataan, penilaian, dan penetapan status sesuai ketentuan yang berlaku sebelum ditawarkan kepada publik.
Dasar Hukum Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan
Pelaksanaan lelang barang rampasan berpijak pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, benda yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijual lelang oleh pejabat yang berwenang.
Ketentuan serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa barang rampasan dijual lelang dan hasilnya disetor ke kas negara. Adapun pelaksanaan lelang negara dilakukan melalui kantor lelang di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, sesuai peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pelaksanaan lelang.
Mekanisme Lelang Terbuka bagi Masyarakat
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang serentak ini dapat berpartisipasi melalui mekanisme lelang elektronik atau e-auction yang diselenggarakan pemerintah. Peserta wajib melakukan pendaftaran, menyetorkan uang jaminan sesuai besaran yang ditetapkan, kemudian mengikuti proses penawaran hingga dinyatakan sebagai pemenang. Pemenang lelang selanjutnya wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Kami mengundang masyarakat untuk memanfaatkan momentum lelang serentak ini. Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk ikut serta,” ujar Patris.
Hasil Lelang Disetor ke Kas Negara
Seluruh hasil penjualan barang rampasan melalui lelang disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara, khususnya dari perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan. Dengan demikian, setiap rupiah yang diperoleh dari lelang kembali kepada negara dan dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
Penyelenggaraan Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengelola barang rampasan secara profesional dan transparan. Patris menyatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh tahapan lelang berjalan tertib, mulai dari penilaian objek, penetapan limit, pelaksanaan penawaran, hingga penyetoran hasil lelang ke kas negara.
Comments (0)