Layanan Unaccompanied Minor: Dampingi Anak Naik Pesawat Sendiri hingga Aman di Tujuan

Jakarta, Apaberita.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyediakan layanan Unaccompanied Minor (UM) bagi anak-anak yang harus bepergian menggunakan pesawat tanpa pen

Jul 08, 2026 - 05:35
0 0
Layanan Unaccompanied Minor: Dampingi Anak Naik Pesawat Sendiri hingga Aman di Tujuan

Jakarta, Apaberita.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyediakan layanan Unaccompanied Minor (UM) bagi anak-anak yang harus bepergian menggunakan pesawat tanpa pendampingan orang tua atau wali. Layanan ini hadir untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang belia sejak berada di bandara keberangkatan hingga diserahkan kepada penjemput di kota tujuan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021, Unaccompanied Minor merupakan layanan pendampingan yang wajib disediakan maskapai penerbangan bagi anak berusia 6 hingga 12 tahun yang terbang sendirian. Regulasi ini menegaskan bahwa pendampingan diberikan secara gratis, sehingga orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk memastikan buah hati mereka selamat selama perjalanan udara.

Rangkaian Pendampingan Penuh dari Awal hingga Akhir

Begitu tiba di bandara, anak akan langsung didampingi oleh staf maskapai yang telah ditunjuk. Petugas akan memandu proses check-in, membantu pemeriksaan keamanan, menemani di ruang tunggu keberangkatan, serta mengantarkan anak masuk ke dalam pesawat. Selama penerbangan, awak kabin secara khusus memonitor penumpang muda ini agar tetap merasa nyaman dan aman.

Setibanya di bandara tujuan, staf darat maskapai akan menyambut anak di pintu pesawat dan mengawalnya menuju area kedatangan. Penyerahan tidak bisa dilakukan sembarangan; anak hanya akan diserahkan langsung kepada penjemput yang namanya sudah terdaftar sebelumnya dengan disertai verifikasi identitas ketat. Prosedur ini memastikan rantai pengawasan tidak terputus sejak lepas dari orang tua hingga bertemu penjemput yang sah.

“Unaccompanied Minor adalah layanan pendampingan dari maskapai penerbangan untuk anak usia 6-12 tahun yang terbang tanpa didampingi orang tua atau wali,” demikian bunyi Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 sebagaimana dikutip Apaberita.com.

Cara dan Syarat Mengajukan Layanan

Meski digratiskan, layanan UM tidak otomatis diberikan begitu saja. Orang tua atau wali wajib mengajukan permohonan setidaknya satu hari sebelum jadwal keberangkatan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui kantor maskapai, agen perjalanan resmi, atau layanan pelanggan saat membeli tiket. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi surat pernyataan dari orang tua, salinan identitas orang tua dan anak, serta data lengkap penjemput termasuk nomor kontak yang bisa dihubungi.

Perlu dicatat, setiap maskapai biasanya memberlakukan kuota terbatas untuk layanan Unaccompanied Minor dalam satu penerbangan. Pembatasan ini bertujuan menjaga kualitas pendampingan agar setiap anak mendapat perhatian optimal. Oleh karena itu, calon pengguna sangat disarankan mengurus permohonan jauh hari sebelumnya. Pihak maskapai kemudian akan melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi kepada orang tua menjelang hari keberangkatan.

Dengan adanya layanan Unaccompanied Minor, orang tua kini memiliki solusi aman saat anak harus terbang mandiri—entah untuk mengunjungi kerabat, mengikuti ajang pendidikan, atau keperluan mendesak lainnya. Apaberita.com akan terus menyajikan informasi aktual seputar kebijakan transportasi publik demi mendukung kenyamanan dan perlindungan seluruh penumpang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Editor politik dan dinamika kekuasaan.

Comments (0)

User