LAMPUNG — Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika golongan I di k
Berdasarkan informasi yang dihimpun Apaberita.com pada Minggu (5/7/2026), nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Yang mengejutkan, hasil pengembangan mengarah pada duga
Berdasarkan informasi yang dihimpun Apaberita.com pada Minggu (5/7/2026), nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Yang mengejutkan, hasil pengembangan mengarah pada dugaan keterlibatan dua oknum aparat negara: seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri dan seorang personel aktif TNI Angkatan Laut. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengawal sekaligus pengendali jaringan pengiriman sabu dari luar Sumatera menuju Pulau Jawa melalui jalur penyeberangan tersibuk tersebut.
Operasi Senyap di Pelabuhan
Penggagalan ini merupakan puncak dari serangkaian pemantauan yang dilakukan tim gabungan selama beberapa pekan terakhir. Arus barang yang tinggi di Pelabuhan Bakauheni memang telah lama diidentifikasi sebagai celah bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk menyelundupkan narkoba. Penempatan tim khusus di titik-titik rawan menjadi kunci keberhasilan operasi kali ini.
"Sabu seberat 5 kg beserta ratusan butir ekstasi ini disembunyikan dalam kompartemen khusus di sebuah kendaraan pribadi. Kendaraan tersebut diketahui dikawal oleh oknum aparat yang sekarang sedang menjalani pemeriksaan intensif," ungkap sumber penyidik saat dikonfirmasi Apaberita.com.
Pengamanan barang bukti dilakukan tanpa perlawanan berarti. Namun, penangkapan para terduga pelaku, termasuk oknum Brimob dan TNI AL, diwarnai ketegangan diplomatik antarinstitusi penegak hukum. Koordinasi cepat antara Polda Lampung, satuan Brimob, dan Puspomal (Pusat Polisi Militer Angkatan Laut) berjalan dinamis untuk memastikan tidak terjadi gesekan di lapangan.
Jaringan yang Tertata Rapi
Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa para tersangka bekerja dalam jaringan terorganisasi dengan peran yang terstruktur. Oknum TNI AL diduga bertugas memuluskan akses ke area pelabuhan yang seharusnya steril dari kendaraan non-otoritas, sementara oknum Brimob berperan sebagai pengawal konvoi darat. Pola ini mengonfirmasi bahwa mafia narkotika telah menyusup ke berbagai lapisan aparat keamanan untuk memuluskan jalur peredaran gelap mereka.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kini telah diamankan di Markas Polda Lampung untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Terpisah, pihak TNI AL dan Divisi Propam Polri menyatakan akan menjatuhkan sanksi disiplin internal yang berat jika dugaan keterlibatan kedua oknum tersebut terbukti. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa meskipun kolaborasi aparat menjadi kekuatan utama, penyusupan dari dalam tetap menjadi ancaman serius yang harus ditangani tanpa kompromi.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungannya. Keberhasilan penggagalan ini diharapkan memutus salah satu mata rantai besar distribusi sabu di wilayah Sumatera dan Jawa.
Comments (0)