Kuansing — Bupati Suhardiman Amby Ditahan KPK
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Suhardiman Amby terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan wajah lesu dan langsung digiring ke rumah tahanan (rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim satuan tugas KPK pada Selasa (30/6/2026) malam di beberapa lokasi di Kabupaten Kuansing, Riau. Berikut urutan kejadiannya:
- 30 Juni 2026, pukul 21.30 WIB – Tim KPK mengamankan enam orang, termasuk Bupati Suhardiman Amby, di rumah dinas bupati dan sebuah hotel di Teluk Kuantan. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp1,2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam koper hitam.
- 30 Juni 2026, pukul 23.15 WIB – seluruh pihak yang diamankan diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat komersial dengan pengawalan ketat, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 00.45 WIB.
- 1 Juli 2026, pukul 01.30 WIB – keenam orang, termasuk Suhardiman, menjalani pemeriksaan awal di Gedung Merah Putih KPK. Status enam orang masih sebagai terperiksa.
- 1 Juli 2026, pukul 08.00 WIB – KPK menggelar gelar perkara internal dan memutuskan menaikkan status Suhardiman Amby menjadi tersangka penerima suap, sementara AR (54), calon Sekda definitif yang juga terjaring OTT, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
- 1 Juli 2026, pukul 10.00–14.30 WIB – Pemeriksaan intensif terhadap Suhardiman sebagai tersangka dilakukan. Ia didampingi kuasa hukumnya, M. Yusuf Ritonga.
- 1 Juli 2026, pukul 15.20 WIB – Dalam jumpa pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penahanan Suhardiman untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Konstruksi Perkara
Alexander Marwata menjelaskan, suap ini terkait proses pengisian jabatan Sekda Kuansing yang lowong sejak Maret 2026. Suhardiman diduga meminta sejumlah uang kepada AR—yang merupakan salah satu dari tiga kandidat hasil seleksi terbuka—sebagai imbalan agar yang bersangkutan dipilih menjadi Sekda definitif. Nilai suap yang disepakati mencapai Rp1,5 miliar, namun yang tertangkap tangan baru Rp1,2 miliar sebagai bagian dari realisasi kesepakatan. Sisa Rp300 juta diduga telah diserahkan secara bertahap dalam bentuk transfer melalui rekening perantara.
Penyidik menjerat Bupati Suhardiman dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara AR dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a sebagai pemberi suap. Ancaman hukuman untuk penerima suap maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.
Respons Pemerintah Daerah
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, yang akan segera ditunjuk oleh Gubernur Riau, diharapkan dapat menjamin kelancaran roda pemerintahan. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami akan segera menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan jabatan, roda pemerintahan di Kuansing harus tetap berjalan normal,” ujarnya di Pekanbaru, Rabu sore.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kuansing akan menggelar rapat internal untuk membahas skema pengawasan penyelenggaraan pemerintahan selama masa penahanan bupati definitif.
Data Rekapitulasi
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terkena OTT KPK pada tahun 2026. Berdasarkan data KPK, sepanjang Januari–Juni 2026, setidaknya empat bupati dan satu wali kota telah ditangkap dalam operasi serupa. Total barang bukti uang tunai yang disita dalam seluruh OTT tersebut mencapai Rp7,3 miliar. Angka ini meningkat 35 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
KPK menegaskan akan terus memantau proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah yang kerap menjadi celah praktik korupsi. Alexander Marwata mengimbau agar seluruh kepala daerah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk mematuhi sistem merit dalam pengisian jabatan karier tertinggi di lingkungan pemda.
Comments (0)