Pemerintah Kota Jambi resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masuk kategori rentan, menyusul eskalasi pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Provinsi Jambi. Keputusan tersebut disahkan sebagai langkah mitigasi kesehatan bagi pegawai yang berisiko tinggi mengalami gangguan pernapasan di tengah memburuknya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Sekretaris Daerah Kota Jambi, Ridwan, menegaskan bahwa kebijakan ini menyasar dua kelompok prioritas, yakni ASN yang sedang menjalani kehamilan serta pegawai yang terdiagnosis infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Menurutnya, perlindungan kesehatan aparatur negara menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Kita menerapkan ini sebagai upaya menjaga kesehatan bagi ASN yang rentan akibat kabut asap ini,” kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan bahwa pemicu utama kebijakan tersebut adalah kondisi ISPU yang berada di atas angka 200, yang dikategorikan sebagai level tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Pada ambang tersebut, paparan partikel halus hasil pembakaran lahan berpotensi memperparah kondisi kesehatan kelompok rentan, khususnya ibu hamil dan penderita gangguan respirasi.
Kategori ASN yang Diizinkan Bekerja dari Rumah
Berdasarkan ketetapan yang disahkan dalam rapat koordinasi pemerintah daerah, ASN yang sedang hamil diberikan kelonggaran untuk menjalankan tugas kedinasan dari kediaman masing-masing. Kebijakan serupa juga ditetapkan bagi pegawai yang memiliki riwayat atau sedang mengalami ISPA, dengan pertimbangan bahwa kedua kelompok tersebut paling rentan terdampak polusi udara akibat karhutla.
Pemerintah Kota Jambi memandang langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kesehatan aparaturnya. Meski demikian, Ridwan memastikan bahwa pemberian WFH tidak boleh menurunkan kualitas kinerja ASN. Setiap pegawai tetap dituntut menyelesaikan tugas dan tanggung jawab kedinasannya secara penuh, meskipun aktivitas dilakukan dari rumah.
“Penerapan WFH ini tidak boleh mengurangi kualitas kerja maupun mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya menegaskan.
Pelayanan Publik Diminta Tetap Berjalan Normal
Dalam arahannya, Ridwan menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan tanpa hambatan. Kepala perangkat daerah diminta memastikan tidak ada layanan administrasi maupun publik yang terhenti akibat kebijakan tersebut. Pengaturan jadwal piket dan mekanisme pelaporan kinerja harian disebut menjadi instrumen pengendalian agar produktivitas ASN tetap terukur.
Pemerintah Kota Jambi juga menindaklanjuti kebijakan ini dengan pemantauan berkala terhadap perkembangan ISPU. Apabila kualitas udara kembali membaik dan berada pada level aman, seluruh ASN yang menjalani WFH akan diperintahkan kembali bekerja seperti biasa di kantor masing-masing.
Kebijakan ini menjadi bagian dari respons daerah terhadap dampak karhutla yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan publik. Pemerintah Kota Jambi berharap langkah tersebut mampu menekan risiko paparan kabut asap terhadap pegawai dengan kondisi kesehatan rentan selama periode kualitas udara belum dinyatakan pulih.
Comments (0)