KPU Depok: PKS Satu-satunya Partai Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi
DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya partai politik yang memiliki kursi cukup untuk mengusung pasangan ...
DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya partai politik yang memiliki kursi cukup untuk mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tanpa perlu membentuk koalisi pada Pilkada 2024. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor KPU setempat pada Selasa (27/8/2024).
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, setiap partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas minimal 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen akumulasi suara sah pada pemilihan legislatif sebelumnya. Wili Sumarlin menjelaskan bahwa dari hasil rekapitulasi Pemilu 2024, PKS berhasil meraih 11 kursi dari total 50 kursi DPRD Kota Depok, atau setara dengan 22 persen, sehingga memenuhi syarat untuk mengusung calon secara mandiri.
"Berdasarkan data yang kami miliki, hanya PKS yang bisa mengusung calon sendiri tanpa koalisi. Partai lain masih membutuhkan tambahan kursi atau suara untuk memenuhi ambang batas yang ditetapkan," ujar Wili Sumarlin dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut telah melalui verifikasi administrasi dan faktual yang ketat oleh jajaran KPU Kota Depok.
Ambang Batas dan Peta Kekuatan Partai
Dalam rapat koordinasi tersebut, Wili Sumarlin memaparkan rincian perolehan kursi masing-masing partai politik di DPRD Kota Depok hasil Pemilu 14 Februari 2024. Selain PKS yang mengantongi 11 kursi, Partai Gerindra memperoleh 8 kursi, Partai Golkar 7 kursi, PDIP Perjuangan 6 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 kursi, Partai NasDem 3 kursi, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat masing-masing 1 kursi.
Dengan komposisi tersebut, tidak ada partai lain yang mencapai ambang batas 20 persen kursi atau setara 10 kursi. Oleh karena itu, partai-partai tersebut wajib membentuk koalisi minimal dua partai untuk mengusung pasangan calon. Wili Sumarlin menegaskan bahwa KPU Kota Depok telah menyiapkan sistem informasi pencalonan yang dapat diakses oleh seluruh partai politik untuk mempermudah proses pendaftaran.
"Kami mengimbau partai politik untuk segera melakukan komunikasi politik dan membentuk koalisi sebelum masa pendaftaran dibuka. Pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024," tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh dokumen persyaratan harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Respons Partai Politik dan Persiapan Pilkada
Menindaklanjuti pernyataan KPU Kota Depok, sejumlah partai politik mulai bergerak menjalin koalisi. Ketua DPD Partai Gerindra Kota Depok, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan komunikasi intensif dengan beberapa partai untuk membentuk koalisi yang solid. "Kami menghormati keputusan KPU dan akan segera mengumumkan pasangan calon setelah kesepakatan koalisi final," ujarnya dalam kesempatan terpisah.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Perjuangan Kota Depok, Siti Nurjanah, menegaskan bahwa partainya tidak akan terburu-buru dalam menentukan koalisi. "Kami sedang mengkaji berbagai opsi dan memastikan bahwa pasangan yang diusung memiliki elektabilitas dan kapabilitas yang mumpuni untuk memimpin Kota Depok," katanya. Ia menambahkan bahwa PDIP akan mengumumkan keputusan koalisi dalam waktu dekat.
KPU Kota Depok juga telah menetapkan jadwal tahapan Pilkada 2024 secara lengkap. Setelah masa pendaftaran, akan dilakukan penelitian persyaratan calon pada 29 Agustus hingga 4 September, kemudian penetapan pasangan calon pada 22 September, dan kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November. Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024.
Wili Sumarlin menambahkan bahwa KPU Kota Depok akan berkoordinasi dengan pemerintah kota, kepolisian, dan TNI untuk memastikan kelancaran seluruh tahapan. "Kami berkomitmen menyelenggarakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan. Partisipasi masyarakat juga menjadi prioritas kami," pungkasnya. Dengan demikian, dinamika politik Kota Depok memasuki babak baru menjelang kontestasi lima tahunan tersebut.
Comments (0)