Aug 25, 2026
Politik

KPU Depok: PKS Mampu Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menegaskan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapat mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri tanpa membentuk koalisi pada ...

KPU Depok: PKS Mampu Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menegaskan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapat mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri tanpa membentuk koalisi pada pemilihan kepala daerah setempat. Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin menyatakan partai tersebut telah memenuhi ambang batas pencalonan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan itu disampaikan Wili menyusul penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang disahkan dalam rapat pleno KPU Kota Depok.

Dalam keterangannya, Wili Sumarlin menjelaskan pemenuhan syarat pencalonan itu merupakan konsekuensi dari perolehan kursi dan akumulasi suara sah PKS pada pemilihan umum legislatif. Dengan status tersebut, PKS tidak perlu menggandeng partai politik lain untuk mendaftarkan pasangan calonnya, berbeda dengan partai-partai yang perolehan suaranya belum mencapai ambang batas minimal.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PKS memenuhi syarat untuk mengusung calon wali kota dan wakil wali kota tanpa koalisi. Keputusan ini kami sampaikan secara terbuka agar seluruh partai politik peserta pemilihan dapat menyiapkan langkah masing-masing," kata Wili Sumarlin.

Ambang Batas Pencalonan Berdasarkan Undang-Undang

Ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Berdasarkan aturan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

KPU Kota Depok menilai perolehan PKS telah memenuhi salah satu ambang batas tersebut. Wili menegaskan penghitungan dilakukan secara cermat, terbuka, dan dapat diverifikasi oleh seluruh partai politik peserta pemilihan.

"Kami mengimbau partai politik untuk memeriksa kembali data perolehan suara yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam tahapan selanjutnya," ujarnya.

Posisi PKS dan Mekanisme Koalisi Partai Lain

Depok selama ini dikenal sebagai salah satu kantong suara PKS di Provinsi Jawa Barat. Keunggulan perolehan suara partai tersebut pada pemilihan umum legislatif menjadikannya satu-satunya partai yang disebut mampu menempuh jalur pencalonan mandiri tanpa koalisi.

Di DPRD Kota Depok, komposisi kursi antarpartai menjadi salah satu variabel penentu dalam pembentukan koalisi. Partai-partai yang perolehan kursinya masih di bawah ambang batas umumnya menjalin kesepakatan politik sebelum masa pendaftaran pasangan calon dibuka. Kesepakatan tersebut, menurut Wili, tidak hanya menentukan pemenuhan syarat administratif, tetapi juga memengaruhi peta kontestasi politik di Kota Depok.

Sementara itu, partai politik lain yang belum memenuhi ambang batas dapat menggabungkan diri dalam koalisi untuk menggenapi syarat minimal dukungan. Mekanisme penggabungan tersebut, lanjut Wili, lazim digunakan dalam setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

"Partai yang belum memenuhi ambang batas tidak perlu khawatir karena undang-undang menyediakan mekanisme koalisi untuk memenuhi syarat pencalonan," kata Wili Sumarlin.

Kepastian Hukum dan Tahapan Berikutnya

KPU Kota Depok menegaskan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat akan dilakukan dalam rapat pleno setelah masa pendaftaran resmi dibuka. Wili menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap perkembangan melalui rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilihan.

KPU juga mengingatkan partai politik agar memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon, termasuk syarat administrasi kependudukan dan kesehatan, sejak dini. Hal itu dimaksudkan agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Wili menambahkan, keputusan final mengenai pasangan calon yang akan diusung PKS sepenuhnya berada di tangan partai, termasuk melalui mekanisme internal dan komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPRD Kota Depok.

"KPU hanya memastikan proses berjalan sesuai aturan. Keputusan politik tetap menjadi kewenangan partai politik masing-masing," tegas Wili Sumarlin.

Seluruh partai politik peserta pemilihan, lanjut Wili, memiliki hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon selama memenuhi ketentuan yang berlaku. KPU Kota Depok berkomitmen memperlakukan setiap partai secara setara dan profesional dalam seluruh rangkaian tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan hasil.

Dengan adanya kepastian tersebut, kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok dipastikan berlangsung dengan partisipasi partai politik yang optimal. KPU Kota Depok mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya tahapan serta menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Kepastian hukum dalam setiap tahapan, menurut Wili, menjadi prasyarat utama terselenggaranya pemilihan yang jujur dan adil.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User