Oct 08, 2026
Politik

KPU Depok Nyatakan PKS Mampu Usung Calon Tanpa Koalisi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menyatakan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik yang memenuhi syarat ambang batas pencalonan secara mandiri pad...

KPU Depok Nyatakan PKS Mampu Usung Calon Tanpa Koalisi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menyatakan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik yang memenuhi syarat ambang batas pencalonan secara mandiri pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota mendatang, tanpa perlu membentuk koalisi dengan kekuatan politik lain. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin kepada sejumlah awak media di Depok.

Wili Sumarlin menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan ambang batas pencalonan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, setiap pasangan calon harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum kepala daerah.

"Dari seluruh partai politik yang saat ini duduk di kursi DPRD Kota Depok, baru PKS yang kursinya memenuhi ambang batas pencalonan tersebut. Artinya, PKS berpeluang mengusung pasangan calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain," ujar Wili Sumarlin.

Ambang Batas Pencalonan dan Komposisi Kursi

Ambang batas pencalonan sebesar 20 persen dari total kursi DPRD merupakan salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi setiap partai politik atau gabungan partai politik sebelum mendaftarkan pasangan calon. Dengan komposisi kursi DPRD Kota Depok hasil pemilihan umum terakhir, perolehan kursi PKS dinilai telah melampaui ambang batas tersebut, sementara partai-partai lain masih berada di bawahnya.

Wili Sumarlin menegaskan bahwa KPU tidak dapat mengubah ketentuan ambang batas karena hal tersebut merupakan keputusan berdasarkan undang-undang. KPU hanya bertugas memverifikasi dokumen pencalonan, termasuk memastikan bahwa partai pengusung atau gabungan partai pengusung telah memenuhi syarat jumlah kursi.

"Tugas KPU adalah memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Siapa pun calonnya, syarat pencalonan harus dipenuhi lebih dahulu sebelum diverifikasi," katanya.

Bagi partai-partai yang tidak mencapai ambang batas, kata Wili, opsi yang tersedia adalah membentuk koalisi dengan partai lain hingga jumlah kursi gabungan memenuhi ketentuan. Koalisi tersebut harus ditetapkan secara resmi melalui keputusan atau surat dukungan dari pimpinan partai yang bersangkutan, serta dilaporkan kepada KPU pada masa pendaftaran calon.

Tahapan Pendaftaran Calon

Dalam pelaksanaan pilkada serentak, KPU menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum. Pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan, antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk, ijazah terakhir, surat keterangan bebas dari tindak pidana korupsi, serta surat dukungan dari pimpinan partai politik.

Wili Sumarlin menyatakan bahwa KPU Kota Depok telah menyiapkan perangkat teknis untuk menghadapi masa pendaftaran, mulai dari verifikasi administrasi hingga pemeriksaan kesehatan bakal calon. Ia menambahkan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat memantau jalannya tahapan.

"Kami menyiapkan seluruh tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan. Masa pendaftaran bersifat terbatas, sehingga partai politik dan bakal calon harus mempersiapkan dokumen sejak awal," ujarnya.

Implikasi bagi Peta Politik Depok

Pernyataan KPU tersebut memiliki implikasi strategis bagi peta politik Kota Depok. PKS berpeluang besar mempertahankan kendali politik tanpa terikat koalisi, sementara partai-partai lain diprediksi akan melakukan pembicaraan politik untuk membangun persekutuan menjelang pendaftaran calon.

Wili Sumarlin mengingatkan bahwa KPU bersifat netral dan tidak terlibat dalam proses penentuan pasangan calon. Menurutnya, seluruh keputusan mengenai koalisi dan pasangan calon merupakan ranah partai politik, bukan kewenangan penyelenggara pemilihan.

"KPU tidak boleh terlibat dalam penentuan calon. Kami hanya memastikan bahwa calon yang mendaftar memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan," tandas Wili Sumarlin.

Sebelumnya, sejumlah elite partai politik di Depok telah menyatakan kesiapan mereka untuk berkoalisi demi memenuhi ambang batas pencolonan. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai pembentukan koalisi yang disampaikan kepada KPU.

KPU Kota Depok sendiri dijadwalkan akan menggelar rapat koordinasi bersama badan penyelenggara pemilihan di tingkat provinsi untuk menyelaraskan jadwal dan teknis pelaksanaan pilkada. Dalam rapat tersebut, dijadwalkan pula pembahasan mengenai standar prosedur operasional verifikasi dokumen pasangan calon.

Wili Sumarlin berharap seluruh partai politik dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyiapkan dokumen pencalonan, sehingga tahapan pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi yang berarti. Ia menegaskan KPU akan memberlakukan persyaratan secara sama bagi seluruh pasangan calon tanpa terkecuali.

Dengan demikian, konfigurasi politik menjelang pilkada Kota Depok kini semakin tergambar: PKS berdiri sendiri dengan bekal kursi yang memadai, sementara kekuatan politik lain harus menempuh jalur koalisi untuk dapat ikut bersaing dalam kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User