KPPU dan OJK Perkuat Sinergi Pengawasan Demi Persaingan Sehat di Industri Keuangan

Jakarta, Apaberita.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi peng

Jul 08, 2026 - 04:22
0 0
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi Pengawasan Demi Persaingan Sehat di Industri Keuangan

Jakarta, Apaberita.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi pengawasan. Kolaborasi ini bertujuan mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, kompetitif, dan berintegritas di tengah pesatnya transformasi digital serta meningkatnya kompleksitas industri keuangan nasional.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta, pada Senin (6/7). Prosesi penting ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi kedua lembaga, termasuk Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko beserta jajaran pejabat dari kedua institusi.

“Sinergi ini menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap pelaku usaha di sektor jasa keuangan dapat bersaing secara adil dan sehat, tanpa praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat. Di era digital yang serba cepat ini, pengawasan yang terintegrasi menjadi kunci,” ujar M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi yang diterima media kami, Selasa (7/7).

MoU ini mencakup sejumlah poin krusial, antara lain pertukaran data dan informasi strategis, koordinasi penanganan kasus yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan sosialisasi bersama. Kedua lembaga sepakat untuk saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, khususnya dalam mengawasi potensi praktik anti-persaingan yang dapat merugikan konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.

Friderica Widyasari Dewi menambahkan bahwa perkembangan teknologi finansial (fintech), perbankan digital, dan inovasi produk keuangan menuntut pendekatan pengawasan yang lebih adaptif. “Kami tidak ingin inovasi menjadi celah bagi perilaku bisnis yang tidak sehat. Kolaborasi ini akan memperkuat deteksi dini dan respons cepat terhadap potensi pelanggaran,” tegasnya.

Langkah KPPU dan OJK ini dinilai tepat mengingat semakin maraknya model bisnis baru yang membutuhkan keseimbangan antara dorongan inovasi dan perlindungan pasar yang adil. Dengan sinergi yang lebih erat, diharapkan iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia semakin kokoh.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan peristiwa penting.

Comments (0)

User