Sep 16, 2026
Jawa Barat

KPK Tangkap Presdir Summarecon Terkait Dugaan Suap HGB Bogor

JAKARTA, Apaberita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dala

KPK Tangkap Presdir Summarecon Terkait Dugaan Suap HGB Bogor

JAKARTA, Apaberita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Jabodetabek. Petinggi emiten properti terkemuka tersebut menjadi salah satu dari total 17 orang yang diamankan oleh tim penindakan lembaga antirasuah.

Hingga saat ini, Adrianto bersama belasan pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penindakan hukum terhadap petinggi korporasi pengembang properti tersebut.

"Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.

Kronologi dan Pihak yang Terjaring OTT

Operasi senyap yang digelar tim penyidik KPK berlangsung sejak Senin secara bertahap. Berikut rangkaian fakta penangkapan yang dihimpun tim redaksi:

  1. Senin Pagi hingga Malam: Tim satgas penindakan KPK bergerak di beberapa titik strategis di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor setelah mendeteksi adanya indikasi transaksi suap.
  2. Pengamanan 17 Orang: Petugas menangkap total 17 orang dari berbagai unsur, mulai dari petinggi korporasi swasta hingga aparatur sipil negara.
  3. Pemeriksaan Maraton di KPK: Seluruh pihak yang ditangkap langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani interogasi intensif selama 1x24 jam.

Dugaan Suap Pengurusan Hak Guna Bangunan

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini berkaitan erat dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi atau suap lainnya yang melibatkan pihak swasta dan pemegang otoritas pertanahan.

"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB (Hak Guna Bangunan) di wilayah Kabupaten Bogor," tutur Budi.

Selain menyeret pucuk pimpinan PT Summarecon Agung Tbk, KPK juga menangkap sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pihak-pihak yang turut diamankan antara lain:

  • Lampri: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
  • I Sontang Coin Manurung: Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor.
  • Pihak Perantara dan Staf Korporasi: Beberapa staf teknis serta perantara perizinan proyek properti.

Penentuan Status Hukum

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah dijadwalkan menggelar konferensi pers resmi guna membeberkan konstruksi perkara, barang bukti yang disita, serta penetapan tersangka secara resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User