Pembaruan hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru seiring dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan rancangan pembaruan Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah transformatif ini dinilai memberikan dorongan signifikan terhadap penguatan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan humanis. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah ekspansi peran serta perlindungan hukum bagi advokat saat mendampingi klien di setiap tingkatan proses hukum.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung, Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa kerangka hukum yang baru ini memberikan kepastian yang lebih kokoh bagi para penegak hukum, khususnya advokat, untuk menjalankan tugas profesinya tanpa bayang-bayang intimidasi atau hambatan prosedural.
Menjamin Hak Asasi dan Keadilan Prosedural
Dalam penjelasannya, Ali Nurdin menyampaikan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP baru tidak hanya sekadar mengganti regulasi peninggalan kolonial, tetapi juga merestrukturisasi cara pandang negara terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa. Advokat kini memiliki posisi tawar dan mekanisme kontrol yang lebih kuat terhadap potensi tindakan sewenang-wenang aparatur penegak hukum selama proses penyidikan.
"KUHP dan KUHAP baru ini menjamin hak-hak asasi manusia secara lebih komprehensif. Advokat tidak lagi sekadar menjadi pelengkap formalitas di ruang penyidikan, melainkan pilar utama penyeimbang yang memastikan asas fair trial benar-benar ditegakkan," ujar Mohamad Ali Nurdin saat memberikan pandangannya terkait pembaharuan hukum nasional tersebut.
Transformasi Peran Advokat dalam Sistem Peradilan
Penguatan peran ini tercermin dari perluasan akses pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan awal hingga tahap penuntutan di pengadilan. Jika pada masa lalu pendampingan hukum sering kali mengalami batasan ruang gerak yang ketat, kerangka regulasi terkini menegaskan pentingnya akses tanpa batas antara advokat dan klien demi kepentingan pembelaan yang sah dan obyektif.
Berikut adalah ringkasan perbandingan paradigma pendampingan hukum antara sistem lama dan kerangka baru yang diusung:
| Indikator | Paradigma Lama | Paradigma Baru (KUHP & KUHAP Baru) |
|---|---|---|
| Role Advokat | Cenderung pasif dan sebatas menyaksikan penyidikan. | Aktif memberikan saran hukum dan mengajukan keberatan langsung. |
| Perlindungan Hukum | Rentan terhadap tindakan kriminalisasi profesi. | Jaminan hak imunitas advokat diperjelas dan dilindungi regulasi. |
| Pendekatan Peradilan | Fokus pada keadilan retributif (penghukuman). | Mengedepankan keadilan restoratif dan pemulihan hak. |
Tantangan Integritas dan Kesiapan Organisasi Advokat
Kendati aturan hukum baru memberikan angin segar bagi penegakan keadilan, Ali Nurdin mengingatkan bahwa efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada kesiapan para praktisi hukum di lapangan. DPC Peradi Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi ribuan anggota advokat yang bernaung di bawah organisasinya melalui pelatihan dan sosialisasi berkelanjutan.
Ia juga mengimbau agar seluruh advokat tidak hanya memahami pasal-pasal baru secara dogmatis, tetapi juga mampu menginternalisasi nilai-nilai keadilan serta etika profesi yang luhur. "Tantangan terbesar kita saat ini adalah menyelaraskan persepsi antara penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokat agar spirit reformasi hukum ini dapat berjalan seirama," pungkasnya menegaskan.
Dengan diberlakukannya sistem baru ini secara penuh, masyarakat luas diharapkan dapat merasakan dampak langsung berupa perlindungan dan perlakuan hukum yang jauh lebih adil, setara, serta bermartabat di mata hukum Indonesia.
Comments (0)