JAKARTA, APABERITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Skandal besar sektor pertanahan ini turut menyeret petinggi korporasi properti nasional serta pejabat tinggi kementerian, dengan total barang bukti uang tunai yang disita mencapai angka fantastis, yakni Rp106,3 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup selama proses penyelidikan intensif. "KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan perizinan HGB," ujar Taufik dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Para tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 September hingga 4 Oktober 2026. Langkah penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan mendalam serta mencegah potensi penghilangan barang bukti oleh para pihak yang terlibat.
Daftar Tersangka dan Keterlibatan Lintas Sektor
Kasus suap ini menunjukkan gambaran kelam masih maraknya praktik transaksional dalam penerbitan sertifikat tanah dan izin usaha properti di Indonesia. KPK merincikan delapan tersangka yang berasal dari unsur birokrasi pemerintah pusat, kantor pertanahan daerah, hingga pihak swasta pengembang.
Adapun jajaran tersangka yang resmi mengenakan rompi oranye KPK meliputi:
- Lampri — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- I Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
- Adrianto Pitojo Adi — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugianto — Pihak swasta yang diduga sebagai perantara/orang kepercayaan.
- Fahd El Fouz — Pihak swasta/makelar perizinan.
- Erwin — Pihak swasta.
- Rizal Pahlefi — Pihak swasta.
- Muhammad Fakhry — Pihak swasta.
Kronologi dan Skema Pengurusan HGB Bermasalah
Berdasarkan temuan awal tim penyidik KPK, konspirasi penyuapan ini berlangsung secara tersistem demi memuluskan penerbitan dan pembaruan izin HGB lahan proyek properti di wilayah Bogor, Jawa Barat. Kronologi penyidikan dapat dirincikan sebagai berikut:
- Pengajuan Izin HGB: PT Summarecon Agung melalui jajaran direksinya mengajukan berkas permohonan Hak Guna Bangunan untuk kawasan pengembangan kawasan hunian dan komersial di Kabupaten Bogor.
- Kendala Regulasi: Dalam prosesnya, dokumen administratif mengalami hambatan kelayakan tata ruang dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan peraturan Dirjen Pengendalian ATR/BPN.
- Pengondisian Imbalan (Fee): Pihak swasta yang menjadi perantara menghubungi pejabat BPN daerah dan pusat untuk meloloskan rekomendasi teknis dengan imbalan uang pelicin bernilai miliaran rupiah.
- Penerbitan Dokumen: Setelah adanya kesepakatan nilai suap, rekomendasi perizinan HGB diterbitkan secara instan tanpa melalui proses verifikasi lapangan yang sah.
- Operasi Penggeledahan KPK: Penyidik KPK mengendus aliran dana mencurigakan dan berhasil menyita uang tunai total Rp106,3 miliar yang diduga merupakan komitmen suap dan gratifikasi accumulated dalam perkara ini.
Matriks Analisis Peran dan Status Hukum Tersangka
Untuk memperjelas posisi masing-masing pihak yang terjerat dalam perkara ini, berikut adalah matriks keterlibatan para tersangka berdasarkan hasil penyidikan sementara KPK:
| Nama Tersangka | Jabatan / Latar Belakang | Dugaan Peran Utama | Status Penahanan |
|---|---|---|---|
| Lampri | Dirjen Pengendalian ATR/BPN | Penerima Suap / Penerbit Rekomendasi Terpusat | Rutan KPK (20 Hari) |
| I Sontang Coin Manurung | Kepala Kantah Kab. Bogor | Penerima Suap / Pengondisik Lahan Daerah | Rutan KPK (20 Hari) |
| Adrianto Pitojo Adi | Direktur Utama Summarecon | Pemberi Suap / Penyedia Dana Korporasi | Rutan KPK (20 Hari) |
| Arif Sugianto dkk. | Pihak Swasta / Perantara | Fasilitator Aliran Uang & Transaksi Kunci | Rutan KPK (20 Hari) |
Dampak Terhadap Industri Properti dan Pengawasan BPN
Skandal ini menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat hukum dan ekonomi pertanahan. Keterlibatan petinggi korporasi properti terbuka menunjukkan bahwa praktik jual beli izin tanah masih menjadi jalan pintas yang rawan disalahgunakan.
“Kasus penangkapan Dirut pengembang besar beserta pejabat Dirjen BPN ini harus menjadi momentum pembersihan total di tubuh ATR/BPN. Digitalisasi sistem pertanahan tidak akan efektif jika mentalitas oknum pejabatnya masih menyediakan celah untuk menerima suap balik layar,” ujar pengamat hukum tata ruang nasional.
KPK memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada delapan tersangka ini. Tim penyidik masih terus mendalami skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta mencari potensi keterlibatan pihak lain yang ikut menerima manfaat (*beneficial owner*) dari uang haram senilai Rp106,3 miliar tersebut.
Comments (0)