Sep 16, 2026
Hukum

KENDARI — Bea Cukai Kendari Menyita 838 Ribu Batang Rokok Ilegal

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kendari bergerak menyusuri berbagai titik rawan peredaran barang kena c

KENDARI — Bea Cukai Kendari Menyita 838 Ribu Batang Rokok Ilegal

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kendari bergerak menyusuri berbagai titik rawan peredaran barang kena cukai di wilayah Sulawesi Tenggara. Langkah tegas ini diambil dalam upaya memberantas peredaran barang polos tanpa pita cukai resmi yang kian marak memanfaatkan jalur distribusi logistik darat maupun laut. Melalui serangkaian operasi pengawasan yang digelar secara intensif sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026, aparat penegak hukum berhasil mengamankan ratusan ribu batang barang haram tersebut.

Penindakan maraton yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan tersebut menyasar berbagai tempat strategis, mulai dari jasa pengiriman paket, toko kelontong, hingga pasar-pasar tradisional di kawasan Kendari dan sekitarnya. Dari hasil operasi yang terukur ini, Bea Cukai Kendari sukses menyita sedikitnya 838 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek yang diduga tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Modus Operandi dan Jaringan Peredaran

Peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan Sulawesi Tenggara belakangan ini dinilai semakin variatif. Para pelaku kejahatan ekonomi memanfaatkan celah pengiriman paket kilat melalui jasa ekspedisi untuk mengelabuhi petugas pabean. Tidak hanya itu, sebagian barang haram tersebut diselundupkan melalui kapal penumpang yang menghubungkan wilayah Kendari dengan daerah-daerah pesisir di sekitarnya.

Pengawasan ketat dan analisis intelijen yang matang menjadi kunci sukses keberhasilan jajaran Bea Cukai Kendari dalam membongkar praktik ilegal ini. Petugas kerap melakukan pemeriksaan mendadak terhadap truk pengangkut logistik dan gudang penyimpanan sementara sebelum barang-barang tersebut diecer ke konsumen akhir.

"Upaya penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merugikan negara," tegas pihak penindakan Bea Cukai Kendari dalam keterangannya.

Analisis Kerugian Negara dan Dampak Pasar

Secara ekonomi, peredaran rokok polos tanpa pita resmi berdampak amat buruk terhadap stabilitas pasar nasional. Selain memicu persaingan tidak sehat bagi industri tembakau legal yang telah taat membayar kewajiban fiskal, keberadaan barang tak berizin ini menguras potensi penerimaan negara hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun rokok polos tanpa pita secara langsung mengabaikan aspek kesehatan publik dan regulasi pemerintah. Dana cukai yang seharusnya dialokasikan kembali untuk pembangunan daerah, penyediaan fasilitas kesehatan, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) akhirnya sirna akibat ulah para produsen dan distributor nakal.

Indikator Penindakan Rincian Data
Total Barang Bukti Disita 838.000 Batang Rokok Ilegal
Periode Operasi Pertengahan Agustus – Awal September 2026
Wilayah Penindakan Kota Kendari & Sekitarnya (Sulawesi Tenggara)
Modus Peredaran Dominan Jasa Ekspedisi & Perdagangan Eceran

Tindakan Hukum dan Sanksi Bagi Pelanggar

Bea Cukai Kendari menegaskan bahwa penindakan ini tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk membongkar aktor intelektual serta jaringan pemasok utama yang memutar bisnis ilegal ini di wilayah Sulawesi Tenggara.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelaku yang terbukti menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda pidana yang signifikan.

Pihak otoritas turut mengajak masyarakat luas untuk aktif berpartisipasi dalam kampanye "Gempur Rokok Ilegal". Kesadaran konsumen untuk menolak membeli produk tanpa cukai resmi serta keberanian memberikan informasi kepada petugas menjadi benteng utama dalam mengikis habis jaringan peredaran rokok haram ini hingga ke akar-akarnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User