Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta jajaran Satgas Pangan untuk menindak tegas sindikat produsen dan distributor beras fortifikasi palsu. Desakan ini menyusul temuan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait peredaran beras bernutrisi palsu yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat luas.
Menurut Sahroni, pemalsuan produk pangan bernutrisi merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga mencederai program strategis nasional dalam menurunkan angka tengkes (stunting) dan meningkatkan gizi masyarakat.
"Polri harus bergerak cepat melalui Satgas Pangan. Tangkap dan proses hukum para pelaku pemalsuan beras fortifikasi ini hingga ke akar-akarnya. Jangan beri ruang bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan rakyat," ujar Ahmad Sahroni dalam keterangan resminya di Jakarta.
Kronologi Temuan Beras Fortifikasi Palsu oleh Kementan
Kementerian Pertanian sebelumnya mengidentifikasi adanya indikasi peredaran beras yang diklaim mengandung vitamin dan mineral tambahan (fortifikan), namun setelah diuji laboratorium ternyata tidak memenuhi standar mutu atau bahkan menggunakan bahan pewarna dan perisa sintetis ilegal. Rangkaian investigasi lapangan mencatat beberapa fakta penting:
- Laporan Mutu Lapangan: Petugas pengawas mutu pakan dan pangan Kementan menemukan kejanggalan pada kemasan dan fisik butiran beras di sejumlah pasar tradisional dan distributor daerah.
- Hasil Uji Laboratorium: Pengujian sampel menunjukkan kadar zat besi (Fe), asam folat, dan vitamin yang tercantum pada label kemasan sama sekali tidak terdeteksi pada butir beras.
- Manipulasi Fisik Butiran: Pelaku diduga mencampurkan beras biasa kualitas rendah dengan butiran tiruan berbahan baku berbahaya untuk menyerupai *fortified rice kernel* (FRK) asli.
Ancaman Nyata bagi Program Pencegahan Stunting Nasional
Beras fortifikasi sejatinya diproduksi untuk memenuhi kebutuhan mikronutrien masyarakat kelompok rentan, khususnya anak-anak dan ibu hamil. Pemalsuan komoditas ini secara langsung menggagalkan target pemerintah dalam menekan angka gizi buruk.
Sahroni menekankan bahwa kejahatan pangan semacam ini masuk dalam kategori tindakan membahayakan keselamatan publik. Oleh karena itu, jeratan hukum yang dikenakan tidak boleh sebatas tindak pidana perlindungan konsumen biasa.
- Pelanggaran Undang-Undang Pangan: Pelaku terancam dijerat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara berat dan denda miliaran rupiah.
- Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen: Manipulasi label dan kualitas melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Pemberatan Pidana Penipuan: Unsur penipuan massal yang sistematis dalam rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat.
Langkah Penegakan Hukum dan Pengawasan Distribusi Pangan
Guna mencegah peredaran beras fortifikasi palsu semakin meluas, Komisi III DPR RI meminta aparat kepolisian bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menggelar operasi inspeksi mendadak (sidak) berkala.
Masyarakat juga diimbau agar lebih teliti saat membeli produk beras kemasan berlabel fortifikasi. Konsumen diharapkan memeriksa nomor izin edar resmi dari BPOM atau Kementan, memastikan segel kemasan dalam kondisi rapi, serta melaporkan ke posko pengaduan jika mendapati karakteristik fisik beras yang mencurigakan.
Comments (0)