KPK Periksa Eks Pj Wali Kota Arif Gunadi Terkait Proyek Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan proyek infrastruktur di Provinsi Bengkulu. Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK memeriksa ...

KPK Periksa Eks Pj Wali Kota Arif Gunadi Terkait Proyek Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan proyek infrastruktur di Provinsi Bengkulu. Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK memeriksa mantan Pejabat Pelaksana (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, sebagai saksi dalam kasus yang memiliki kemiripan pola dengan dugaan penyimpangan proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis, dengan tujuan mengungkap aliran dana dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diduga merugikan keuangan negara.

Pemeriksaan Mantan Pj Wali Kota sebagai Saksi

Arif Gunadi dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai kebijakan dan pelaksanaan proyek pembangunan pada masa jabatannya. Penyidik KPK mendalami sejumlah dokumen perencanaan anggaran serta proses tender yang dilaksanakan oleh unit kerja terkait di lingkungan pemerintah daerah. Dalam keterangan yang diperoleh, pemeriksaan berfokus pada identifikasi pihak-pihak yang berperan dalam menentukan pemenang tender dan penandatanganan kontrak proyek tersebut.

"Yang bersangkutan kami periksa untuk mengklarifikasi berbagai hal teknis terkait pengelolaan proyek di wilayahnya. Kami butuh penjelasan mendetail mengenai tahapan pengadaan yang dilaksanakan," ujar seorang penyidik senior KPK.

Penyidik juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Arif Gunadi merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang ditetapkan dalam keputusan Ketua KPK. Langkah ini menindaklanjuti temuan awal dari hasil analisis data pengadaan yang menunjukkan indikasi markup harga dan perubahan spesifikasi teknis di luar ketentuan. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik berwenang memanggil setiap pihak yang dianggap memiliki informasi relevan.

Keterkaitan dengan Dugaan Kasus Rejang Lebong

Dalam rapat koordinasi internal, KPK menyampaikan bahwa modus operandi dalam kasus di Bengkulu memiliki kesamaan dengan dugaan korupsi proyek yang tengah diusut di Kabupaten Rejang Lebong. Kemiripan tersebut terlihat dari pola penggelembungan nilai konstruksi, penunjukan langsung kepada rekanan tertentu, serta lemahnya pengawasan internal aparatur sipil negara. Penyidik menyatakan bahwa dugaan keterlibatan jaringan yang sama tidak dapat diabaikan, mengingat adanya aliran dana yang bersinggungan antarwilayah.

Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu sebelumnya telah menyuarakan keprihatinan terhadap sejumlah proyek yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi di lapangan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat. Dalam rapat pleno, pimpinan daerah menegaskan komitmennya untuk memberikan akses dokumen kepada penyidik guna memperlancar proses penyelidikan. Keputusan tersebut disahkan dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.

Pengembangan Penyidikan dan Langkah Hukum Selanjutnya

KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Pj Wali Kota ini baru merupakan tahap awal dalam rangkaian penyidikan yang lebih luas. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk penyedia barang dan jasa serta pejabat pengelola keuangan daerah, untuk memperkuat berkas perkara. Dalam rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), KPK menyampaikan bahwa penyelidikan ini memerlukan kehati-hatan mengingat kompleksitas regulasi pengadaan di tingkat daerah.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini secara profesional dan independen. Jika terbukti terdapat unsur pidana, maka akan ditetapkan tersangka sesuai dengan alat bukti yang memenuhi unsur formil dan materiil," tegas juru bicara KPK.

Lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa pihaknya tengah memetakan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk memverifikasi temuan-temuan di lapangan. Dalam rapat pleno terbatas yang digelar pekan lalu, Ketua KPK menegaskan bahwa institusi antirasuah tersebut tidak akan mengenal kompromi dalam mengusut dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat publik.

Arif Gunadi sendiri telah menyelesaikan pemeriksaan perdananya setelah diperiksa selama lebih dari delapan jam. Ia keluar dari Gedung KPK tanpa memberikan pernyataan resmi kepada awak media yang menunggu di lokasi. Penyidik menyatakan bahwa pihaknya masih memiliki daftar panjang nama-nama yang akan diperiksa dalam waktu dekat, termasuk beberapa pejabat eselon dua di lingkungan pemerintah daerah yang diduga memahami teknis anggaran proyek tersebut. Keputusan untuk menaikkan status penyidikan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka akan ditetapkan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Bengkulu maupun Rejang Lebong. Namun, penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Arif Gunadi memberikan gambaran lebih jelas mengenai hierarki keputusan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi tambahan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh KPK, guna mempercepat proses pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User