Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Belum Masuk Penyiksaan Versi PBB

Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan mereka sebelumnya yang menimbulkan polemik luas di tengah ma

Jul 07, 2026 - 23:29
0 0
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Belum Masuk Penyiksaan Versi PBB

Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan mereka sebelumnya yang menimbulkan polemik luas di tengah masyarakat. Polemik itu berkaitan dengan analisis lembaga tersebut terhadap kasus penyiksaan yang dialami oleh seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, yang dinilai belum termasuk dalam kategori penyiksaan menurut standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam klarifikasi terbaru yang dilansir Apaberita.com pada Senin (29/6/2026), Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus tersebut sejatinya merupakan bentuk kekerasan berlapis yang sangat ekstrem. Lembaga itu mengakui bahwa dalam pemahaman publik sehari-hari, aksi biadab yang menimpa YTR selama tiga tahun tersebut sudah pasti tergolong sebagai penyiksaan mengingat tingkat kekejaman dan penderitaan korban.

Pernyataan Maaf Resmi

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menyatakan bahwa pihaknya sangat memahami besarnya atensi publik terhadap kasus tragis ini. Melalui pernyataan tertulis yang diunggah di situs resmi Komnas Perempuan, Ratna mewakili lembaganya menyampaikan permintaan maaf secara tulus atas penjelasan yang disampaikan dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 lalu.

"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," ujar Ratna dalam keterangan resminya yang dikutip Apaberita.com.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan meluruskan persepsi yang berkembang. Menurut laporan yang dihimpun media kami, lembaga tersebut menegaskan bahwa apa yang dialami YTR merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang bersifat berlapis-lapis. Tindakan para pelaku dinilai sebagai aksi yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam. Komnas Perempuan menilai perbuatan tersebut jelas-jelas memenuhi unsur penganiayaan berat dalam perspektif hukum pidana Indonesia.

Melalui klarifikasi ini, Komnas Perempuan juga berupaya menjembatani perbedaan antara definisi yuridis internasional yang ketat dengan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat. Meskipun secara teknis terdapat elemen spesifik dalam CAT yang mungkin memerlukan pendalaman lebih lanjut, Komnas Perempuan tidak menampik bahwa tindakan terhadap YTR telah merendahkan derajat martabat manusia dan menciptakan luka traumatis yang mendalam bagi korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Editor Ekonomi. Editor isu pasar, bisnis, dan moneter.

Comments (0)

User