Komnas Perempuan: Kasus YTR di Bandung Belum Tergolong Penyiksaan Menurut PBB
Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR oleh tersangka Taufik Hidayat di Bandung masih menjadi sorotan publik. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatak
Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR oleh tersangka Taufik Hidayat di Bandung masih menjadi sorotan publik. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa peristiwa itu belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan dalam kerangka Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penegasan ini disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam diskusi Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan tayangan yang diunggah di kanal YouTube Ombudsman RI dan dikutip Apaberita.com, Minggu (28/6/2026), Sondang menjelaskan bahwa konvensi internasional tersebut menetapkan ambang batas yang tinggi untuk suatu perbuatan bisa disebut penyiksaan. Kekerasan yang dialami YTR dinilai belum memenuhi unsur utama yang disyaratkan, yaitu adanya rasa sakit luar biasa (severe pain) yang disengaja untuk mencapai tujuan tertentu.
Definisi Ketat Konvensi Anti Penyiksaan
“Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu,” ujar Sondang dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.
Pernyataan ini menarik perhatian karena publik telah mengikuti kasus YTR dengan intens. YTR menjadi korban penyekapan dan penganiayaan dalam waktu yang cukup lama oleh Taufik Hidayat. Meski tindakan tersebut jelas merupakan kekerasan serius, Komnas Perempuan menggarisbawahi bahwa belum semua kekerasan otomatis tergolong penyiksaan di mata hukum internasional. Hal ini berkaitan dengan definisi yang sangat spesifik dalam Pasal 1 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Konvensi tersebut mendefinisikan penyiksaan sebagai perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik fisik maupun mental, yang dilakukan oleh atau atas hasutan pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam kapasitas resmi, untuk tujuan tertentu seperti memperoleh pengakuan, menghukum, atau mengintimidasi. Tanpa adanya unsur tujuan spesifik yang dikaitkan dengan kepentingan negara atau pejabat, perbuatan semacam itu lebih tepat diklasifikasikan sebagai penganiayaan berat atau kekerasan dalam relasi personal.
Pembelajaran dari Kasus YTR
Meskipun tidak masuk kategori penyiksaan, Komnas Perempuan menekankan bahwa kasus ini tetap mencerminkan kekerasan berbasis gender yang sangat memprihatinkan. Sondang menyatakan bahwa lembaganya terus mendorong agar penanganan hukum terhadap pelaku dilakukan secara maksimal, termasuk menjeratnya dengan pasal-pasal yang mencerminkan kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa kalau bukan penyiksaan lalu dianggap ringan. Ini tetap kejahatan serius,” tegasnya dalam forum yang sama.
Di sisi lain, kasus YTR membuka diskusi yang lebih luas tentang perlunya penguatan instrumen hukum nasional agar dapat menangkap gradasi kekerasan yang lebih halus namun merusak. Aktivis hak asasi manusia yang hadir dalam acara itu menyuarakan agar Indonesia segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) dan membentuk mekanisme pencegahan penyiksaan nasional yang independen. Langkah ini dipandang penting agar kasus serupa di masa depan dapat dicegah sejak dini sebelum berubah menjadi siklus kekerasan yang berkepanjangan.
Diskusi di Ombudsman juga menyoroti data Komnas Perempuan yang menunjukkan bahwa selama tahun 2025, lebih dari 60 persen kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah domestik atau personal, dan hanya sebagian kecil yang memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana dimaksud konvensi PBB. Ini menandakan bahwa meskipun definisi internasional ketat, perlindungan korban tetap harus menjadi prioritas tanpa terpaku pada label tertentu. Kasus YTR diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga negara, pendamping korban, dan aparat penegak hukum dalam memastikan setiap bentuk kekerasan mendapat respons yang proporsional dan berkeadilan.
Comments (0)