JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelenggarakan kajian mendalam terhadap regulasi pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan pendekatan perspektif hak asasi manusia. Kajian tersebut melibatkan sejumlah pakar dari berbagai disiplin keilmuan, termasuk ahli hukum lingkungan, akademisi tata kelola sumber daya alam, serta praktisi kebijakan publik. Langkah ini menegaskan komitmen lembaga negara tersebut dalam mengevaluasi sejauh mana kerangka hukum nasional telah menjamin perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari dampak bencana ekologis yang berulang setiap tahun.
Dalam pelaksanaan kajian, Komnas HAM mengidentifikasi bahwa karhutla bukan semata persoalan lingkungan, melainkan berkaitan erat dengan pemenuhan sejumlah hak dasar, antara lain hak atas kesehatan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas penghidupan yang layak, serta hak anak atas pendidikan yang kerap terganggu akibat kabut asap. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut, termasuk melalui instrumen regulasi yang operasional dan dapat ditegakkan.
Identifikasi Celah Regulasi dan Penegakan Hukum
Kajian yang melibatkan para ahli itu menyoroti sejumlah celah dalam kerangka regulasi yang berlaku. Beberapa ketentuan dinilai masih bersifat umum dan belum mengatur mekanisme pertanggungjawaban secara berjenjang, terutama terhadap korporasi yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, lemahnya sinkronisasi antara peraturan pusat dan daerah menyebabkan penanganan di lapangan kerap tidak konsisten, khususnya pada masa transisi kewenangan antarsektor.
Komnas HAM menilai bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan belum memberikan efek jera yang memadai. Dalam sejumlah perkara, proses penyidikan terhenti pada aktor lapangan tanpa menyentuh pihak yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar dari pembukaan lahan. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan impunitas dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas yang menjadi pilar negara hukum.
"Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kegagalan mencegah karhutla dapat dikategorikan sebagai kegagalan pemenuhan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia," demikian salah satu butir temuan yang dirumuskan dalam kajian tersebut.
Dampak Sosial dan Kelompok Rentan
Hasil pengkajian juga memetakan dampak berlapis karhutla terhadap kelompok rentan. Anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, dan penyandang disabilitas tercatat sebagai pihak yang paling terdampak kabut asap, baik dari sisi kesehatan pernapasan maupun akses layanan dasar. Masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada ekosistem hutan juga mengalami kerugian material dan kultural yang sulit dipulihkan.
Komnas HAM menekankan bahwa pemulihan pascakarhutla selama ini lebih berorientasi pada rehabilitasi lahan dan infrastruktur, sementara pemulihan hak korban belum memperoleh perhatian proporsional. Mekanisme ganti rugi, layanan kesehatan berkelanjutan, dan pendampingan psikososial dinilai masih tersebar pada berbagai instansi tanpa skema terpadu.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Melalui kajian ini, Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah meninjau kembali regulasi yang mengatur pembukaan lahan, memperkuat sistem peringatan dini, serta membangun mekanisme pengawasan berbasis partisipasi masyarakat. Lembaga itu juga mendorong pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang memiliki mandat jelas dalam pencegahan maupun penindakan.
Rekomendasi lain menyangkut penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara korporasi, termasuk penggunaan instrumen pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Komnas HAM menyatakan akan menindaklanjuti hasil kajian melalui Rapat Koordinasi dengan kementerian terkait, serta menyampaikan rekomendasi resmi kepada Presiden dan lembaga legislatif.
Kajian ini diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan karhutla yang tidak hanya bertumpu pada pendekatan teknis, tetapi juga menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai fondasi utama. Komnas HAM menegaskan bahwa pencegahan karhutla yang efektif merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya.
Comments (0)