Komjen Suyudi Ario Seto Pimpin Penangkapan Buronan Interpol

Jakarta, Apaberita – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto berhasil meringkus seorang buronan jaringan narkoba internasional yang masuk dalam Daftar Pencar...

Jul 12, 2026 - 02:07
0 1
Komjen Suyudi Ario Seto Pimpin Penangkapan Buronan Interpol

Jakarta, Apaberita – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto berhasil meringkus seorang buronan jaringan narkoba internasional yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol, Jumat (14/3/2025) malam. Penangkapan dilakukan di kawasan pergudangan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 22.30 WIB. Operasi ini merupakan langkah konkret BNN dalam membidik sindikat narkotika lintas negara yang selama ini menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional.

Buronan yang ditangkap diketahui berinisial R.T., warga negara asing yang telah lama masuk dalam red notice Interpol atas kasus peredaran gelap metamfetamina dan ekstasi di kawasan Asia Tenggara. R.T. diduga merupakan salah satu penghubung utama antara jaringan produsen narkotika di segitiga emas dan pasar gelap di Indonesia. Penangkapannya menjadi tonggak penting pengungkapan jalur distribusi yang selama ini tersembunyi di balik aktivitas perdagangan sah.

Menurut keterangan resmi BNN, operasi diberi sandi “Bersih Tanjung” dan melibatkan 50 personel gabungan dari Direktorat Penindakan BNN, Satuan Tugas Khusus, serta dukungan teknis dari Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Tim bergerak cepat setelah menerima informasi intelijen dari Interpol pada Rabu (12/3/2025) yang mengindikasikan pergerakan buronan menuju Indonesia melalui jalur laut. “Kami memantau pergerakan target secara intensif selama 48 jam sebelum memutuskan melakukan penangkapan di lokasi yang minim risiko bagi masyarakat sekitar,” jelas Direktur Penindakan BNN, Brigadir Jenderal Polisi Andi Chandra.

Profil Komjen Suyudi Ario Seto

Komjen Pol Suyudi Ario Seto adalah sosok perwira tinggi Polri yang telah menapaki karier panjang di berbagai bidang strategis. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 ini dikenal sebagai perwira yang memiliki latar belakang reserse dan intelejen. Sebelum ditunjuk sebagai Kepala BNN pada 3 Juli 2024, ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penunjukannya ke BNN oleh Presiden Joko Widodo merupakan bagian dari upaya memperkuat lembaga antinarkotika dengan memadukan pengalaman penegakan hukum konvensional dan pendekatan intelijen modern.

Dalam perjalanan kariernya, Suyudi beberapa kali menduduki jabatan kunci di Mabes Polri, antara lain Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propram) Polri serta Kepala Biro Operasi Bareskrim Polri. Pria kelahiran Pati, 12 Agustus 1971 ini juga pernah bertugas di Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum. Rekam jejaknya yang bersih dan tegas dalam menangani berbagai kasus besar, termasuk jaringan narkotika dan kejahatan terorganisasi, menjadi modal penting saat memimpin BNN yang kini dihadapkan pada tantangan peredaran narkoba yang semakin kompleks.

Suyudi juga dikenal sebagai perwira yang mengedepankan kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas batas. Selama menjabat Kapolda Metro Jaya, ia aktif menjalin komunikasi dengan lembaga penegak hukum negara lain, termasuk Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Australian Federal Police (AFP) dalam pengungkapan sindikat narkoba. Pengalaman ini yang kemudian memudahkannya membangun koordinasi cepat dengan Interpol dan otoritas kepolisian negara asal buronan dalam operasi penangkapan di Tanjung Priok.

Kronologi Penangkapan Buronan Internasional

Pengintaian terhadap R.T. dimulai saat BNN menerima notifikasi resmi dari Interpol pada awal Maret 2025 bahwa buronan tersebut telah memasuki kawasan perairan Indonesia menggunakan kapal kargo berbendera asing. Tim BNN kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Pelabuhan Tanjung Priok serta Bea Cukai untuk memonitor bongkar muat kapal yang dicurigai. Pada Jumat malam, saat kapal sandar dan buronan berusaha menyelinap di antara aktivitas pergudangan, tim langsung melakukan pengepungan dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah dokumen perjalanan palsu dan perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengendalikan transaksi narkoba secara daring. Buronan juga diketahui membawa uang tunai senilai Rp 3,5 miliar dalam berbagai mata uang yang diduga merupakan hasil kejahatan. Saat ini, R.T. ditahan di Rumah Tahanan BNN di Jakarta dan sedang menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan jaringan dan penelusuran aset.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam jumpa pers menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir dari operasi. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat aman bagi bandar dan pengedar narkoba internasional di wilayah Indonesia. Ini peringatan keras bagi siapapun yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai pasar atau jalur transit gelap,” ujarnya dengan nada tegas. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Interpol dan semua pihak yang mendukung operasi tersebut.

Tekad Pemberantasan Jaringan Narkoba Global

Penangkapan buronan Interpol ini menegaskan kembali komitmen BNN dalam menerapkan strategi pemberantasan yang menyasar aspek supply dan demand sekaligus. Di bawah kepemimpinan Suyudi, BNN mengintensifkan operasi gabungan yang tidak hanya berfokus pada penindakan di dalam negeri, tetapi juga membongkar jaringan internasional dengan memanfaatkan kerja sama dengan Interpol, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan badan-badan intelijen asing. Pendekatan ini diyakini mampu memotong jalur distribusi sejak dari hulu.

Berdasarkan data BNN, sepanjang tahun 2025 saja lembaga ini telah mengungkap 23 kasus narkotika dengan 34 tersangka yang berkaitan dengan jaringan internasional. Jumlah ini meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. “Pemerintah tidak akan berkompromi dalam perang melawan narkoba. Setiap pelaku, terutama yang terlibat dalam jaringan global, akan kami kejar dan proses hukum seadil-adilnya,” tambah Suyudi. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing-masing.

Proses hukum terhadap R.T. akan berlangsung dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan tentang kerja sama internasional dalam masalah pidana. BNN juga sedang berkoordinasi dengan negara asal buronan untuk kemungkinan ekstradisi setelah proses hukum di Indonesia tuntas. Langkah ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan sinergi dan tidak mengenal batas wilayah. Jakarta, sebagai pusat pemerintahan, semakin memperkuat posisinya sebagai garda terdepan dalam memerangi kejahatan narkotika global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User