Oct 09, 2026
Politik

Komisi XIII DPR Minta Pengawasan Pesantren Diperketat

Jakarta — Komisi XIII DPR RI meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan dan menuntaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang...

Komisi XIII DPR Minta Pengawasan Pesantren Diperketat

Jakarta — Komisi XIII DPR RI meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan dan menuntaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren dengan sebutan Mas Bechi. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara menyatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak dan keamanan santri di lingkungan pesantren.

Dewi Asmara menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan berkeadilan tanpa memandang latar belakang pelaku maupun korban. Menurut dia, kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan karakter jangan tercoreng oleh ulah oknum yang memanfaatkan kedudukannya.

"Pengawasan terhadap pesantren harus diperketat, dan penegakan hukum harus berjalan tegas agar perlindungan terhadap santri benar-benar terjamin," ujar Dewi Asmara, Wakil Ketua Komisi XIII DPR.

Desakan Penyelesaian Kasus Secara Tuntas

Kasus yang menjerat pengasuh pondok pesantren tersebut telah bergulir di meja penyidikan dan menuai sorotan publik karena prosesnya dianggap berjalan lambat. Sejumlah lembaga masyarakat sipil mengkritik hambatan yang dihadapi aparat ketika hendak melakukan penanganan di kawasan pesantren, sehingga kasus sulit diselesaikan secara cepat.

Dewi Asmara menyatakan Komisi XIII akan menindaklanjuti perkembangan penanganan kasus tersebut melalui mekanisme pengawasan yang menjadi kewenangan DPR. Dalam rapat dengan aparat penegak hukum, Komisi XIII berencana meminta penjelasan resmi mengenai langkah penyelidikan, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan.

Keputusan untuk memperketat pengawasan lembaga pendidikan keagamaan didasari pada kekhawatiran bahwa ruang pesantren dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan yang merugikan santri. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan.

Usulan Penguatan Mekanisme Pengawasan

Menanggapi polemik tersebut, Komisi XIII mengusulkan penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan aparat kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap pesantren. Mekanisme pelaporan yang mudah diakses santri dan wali murid juga dinilai perlu disediakan agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti segera.

Dewi Asmara menyatakan perlunya regulasi yang mengatur standar minimal pengawasan di pesantren, mencakup aspek keamanan, kesejahteraan santri, serta prosedur penanganan pengaduan. Menurut dia, pengawasan tidak boleh diartikan sebagai upaya mengintervensi kehidupan keagamaan, melainkan sebagai bagian dari perlindungan terhadap warga lembaga pendidikan.

"Pengawasan harus proporsional: melindungi santri sekaligus menjaga otonomi pesantren dalam menjalankan pendidikan dan dakwah," kata Dewi Asmara.

Selain itu, Komisi XIII menilai penanganan kasus kekerasan seksual memerlukan pendekatan yang sensitif terhadap korban, mulai dari pendampingan psikologis hingga perlindungan identitas. Dalam praktiknya, banyak korban enggan melapor karena tekanan sosial dan lingkungan yang menutup akses keadilan.

Respons Publik dan Tuntutan Transparansi

Kasus ini menuai perhatian luas di ruang publik, khususnya di media sosial, di mana masyarakat menuntut transparansi dalam proses hukum. Sebagian kalangan menilai bahwa penanganan kasus yang melibatkan tokoh agama memerlukan sikap tegas agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum berlaku tidak setara.

Dewi Asmara mengingatkan bahwa semua pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun hal tersebut tidak menghalangi pengawasan legislatif terhadap kinerja aparat. Menurut dia, DPR memiliki peran memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak terhambat oleh kepentingan kelompok tertentu.

Di sisi lain, Komisi XIII juga mendorong peningkatan kapasitas aparat pembinaan di daerah agar mampu mengidentifikasi potensi gangguan keamanan di lingkungan pesantren sejak dini. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan diharapkan memberi efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan keagamaan.

Rencananya, Komisi XIII akan membahas isu ini lebih lanjut dalam rapat kerja bersama pihak terkait untuk menyusun rekomendasi kebijakan. Dengan demikian, diharapkan tercipta kerangka pengawasan yang lebih terstruktur dan perlindungan hukum bagi seluruh santri di pesantren di seluruh Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User