Komisi XI DPR Belum Terima Surpres Calon Gubernur BI

Jakarta, Apaberita – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan hingga Senin (5/5/2025) belum menerima surat presiden (surpres) yang berisi nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Presi...

Komisi XI DPR Belum Terima Surpres Calon Gubernur BI

Jakarta, Apaberita – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan hingga Senin (5/5/2025) belum menerima surat presiden (surpres) yang berisi nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Presiden Prabowo Subianto. Pimpinan komisi menegaskan, lembaganya siap menjalankan fungsi pengawasan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) segera setelah dokumen resmi itu diterima.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi secara internal untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan teknis fit and proper test. “Kami menunggu surpres. Begitu masuk, kami jadwalkan rapat internal, lalu langsung proses uji kelayakan terhadap calon yang diajukan Presiden. Komisi XI tidak ingin ada jeda waktu yang terlalu panjang karena posisi Gubernur BI sangat strategis,” ujar Misbakhun saat dihubungi di Jakarta.

Posisi Gubernur BI memegang peranan kunci dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Menurut data Bank Dunia, Indonesia merupakan salah satu dari 20 ekonomi terbesar dunia, sehingga setiap dinamika di bank sentral berpengaruh terhadap kepercayaan investor global. Oleh karena itu, proses suksesi di tubuh BI menjadi sorotan publik dan pelaku pasar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004, Presiden berwenang mengajukan calon Gubernur BI kepada DPR. Setelah menerima surat pengajuan, Komisi XI akan melaksanakan fit and proper test yang mencakup pemeriksaan rekam jejak, kompetensi, integritas, dan visi independensi calon. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang dijamin undang-undang untuk menjaga independensi bank sentral.

Proses Fit and Proper Test yang Ketat

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi XI DPR memiliki pedoman teknis yang rinci. Tahapan uji kelayakan meliputi klarifikasi administratif, presentasi makalah oleh calon, dan sesi tanya jawab mendalam dengan anggota komisi. Seluruh fraksi akan diberi kesempatan untuk menggali komitmen calon terhadap mandat BI, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menekankan pentingnya calon yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki “independensi yang kuat dari intervensi politik.” Ia menambahkan, “Kami akan menguji bagaimana calon menyikapi tekanan suku bunga global, pengelolaan inflasi pangan, serta koordinasi fiskal-moneter yang kerap memunculkan friksi. Publik berhak mendapatkan gubernur bank sentral yang tidak sekadar menjalankan perintah, tetapi mampu menjaga marwah rupiah.”

Sementara itu, anggota dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, menyoroti perlunya calon yang memahami agenda reformasi sektor keuangan, termasuk inisiatif digitalisasi sistem pembayaran dan pengembangan pasar keuangan yang inklusif. “BI ke depan harus lebih adaptif menghadapi disrupsi teknologi dan tuntutan ekonomi hijau. Calon yang diajukan Presiden harus punya wawasan lintas sektor dan pengalaman internasional yang mumpuni,” katanya.

Rekam Jejak dan Integritas Jadi Prioritas

Seluruh anggota Komisi XI menyatakan akan menerapkan standar tinggi dalam menilai calon gubernur. Syarat formal seperti warga negara Indonesia, tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan, serta memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, atau hukum menjadi dasar. Di samping itu, aspek integritas moral akan menjadi pertimbangan utama.

“Kami tidak hanya menilai dari CV dan publikasi akademik, tetapi juga akan mendalami jejak digital dan laporan dari PPATK jika diperlukan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi DNA pemimpin BI,” ujar anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad.

Komisi XI sebelumnya telah berhasil menjalankan fit and proper test terhadap sejumlah calon Deputi Gubernur BI dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan prosedur serupa. Pengalaman ini menjadi modal penting untuk menjamin proses seleksi berjalan objektif dan akuntabel.

Kepastian Hukum dan Harapan Pasar

Masa jabatan Gubernur BI saat ini, Perry Warjiyo, sejatinya masih berlangsung hingga 2028. Namun, Pasal 41 UU Bank Indonesia memberikan ruang bagi Presiden untuk mengajukan calon pengganti lebih awal guna memastikan transisi yang mulus. Beberapa kalangan menilai, pengajuan nama pada 2025 ini merupakan langkah antisipatif untuk menghindari spekulasi politik menjelang akhir masa jabatan.

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menilai bahwa pengajuan dini calon Gubernur BI akan memberikan sinyal positif kepada pasar. “Ketidakpastian suksesi di bank sentral bisa memicu volatilitas rupiah. Semakin cepat ada kepastian, semakin baik,” ujarnya. Ia menambahkan, tantangan eksternal seperti kebijakan moneter Amerika Serikat yang ketat dan fragmentasi perdagangan global membutuhkan kepemimpinan BI yang kredibel dan proaktif.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat Kabinet belum memberikan pernyataan resmi mengenai progres pengajuan calon. Sementara itu, Komisi XI terus membuka jalur komunikasi dengan pihak istana. “Kami harap surpres segera turun agar DPR bisa bekerja maksimal menjalankan fungsi konstitusionalnya,” tutup Misbakhun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User