Komisi Nasional Disabilitas Kecam Kasus Penyekapan Wanita di Bandung
Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengecam keras tindakan kekerasan, penyekapan, dan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial TH (30) terhadap seorang wanita bernama YTR (29) di Bandung. Be
Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengecam keras tindakan kekerasan, penyekapan, dan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial TH (30) terhadap seorang wanita bernama YTR (29) di Bandung. Berdasarkan laporan yang diterima Apaberita.com, lembaga negara itu menilai peristiwa tersebut telah melampaui batas kemanusiaan dan menyebabkan penderitaan ekstrem bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Kasus ini dinilai sebagai bentuk penyiksaan sistematis yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Korban Alami Gangguan Serius
Akibat dugaan penganiayaan yang terus menerus, YTR mengalami dampak yang sangat memprihatinkan. Menurut data yang dihimpun, korban kehilangan sebagian fungsi penglihatan, kesulitan berbicara secara normal, tidak mampu berjalan, serta menderita berbagai luka serius di sekujur tubuhnya. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kondisi tersebut tidak hanya bersifat sementara, tetapi berpotensi menimbulkan kedisabilitasan permanen pada korban. Hal ini menjadikan kasus ini tak sekadar kejahatan biasa, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang mengubah total kehidupan korban.
Penilaian dari tim medis yang dirujuk oleh pihak berwenang menyatakan bahwa luka-luka yang dialami YTR konsisten dengan dampak kekerasan fisik berulang. “Korban butuh penanganan multidisiplin, mulai dari rehabilitasi medik hingga pendampingan psikososial intensif,” demikian bunyi ringkasan laporan yang diperoleh Apaberita.com. Ini menandakan bahwa jalan pemulihan korban akan panjang dan penuh tantangan.
KND: Kekerasan Tak Dapat Dibenarkan
Merujuk pada laporan resmi yang dirilis Senin (29/6/2026), Komisioner KND Jonna Aman Damanik secara tegas menolak segala bentuk pembenaran atas tindakan keji tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyatakan:
"Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan. Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali."
Pernyataan ini menekankan betapa pentingnya kehadiran negara dalam mengusut tuntas kasus yang telah menghancurkan masa depan seorang perempuan ini. KND juga mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, mengingat dampak serius yang ditimbulkan terhadap korban. Lembaga tersebut juga meminta pemerintah daerah dan pusat untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan berbasis rumah tangga dan komunitas, termasuk memastikan akses layanan ramah disabilitas bagi para penyintas.
Kasus yang mengguncang Bandung ini menjadi pengingat keras bahwa ruang-ruang privat pun rentan menjadi tempat penghilangan hak asasi manusia. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini serta dukungan rehabilitasi bagi korban. Tragedi YTR bukan sekadar angka statistik kekerasan, melainkan wajah nyata dari kegagalan perlindungan yang mendesak untuk segera dibenahi.
Comments (0)