Jakarta — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komarudin Watubun, menyampaikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Keterangan tersebut disampaikan usai menunaikan agenda kedewanan di salah satu ruang sidang kompleks parlemen. Kehadirannya di Senayan menegaskan komitmen Komisi II dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada bidang yang menjadi ruang lingkup komisi tersebut.
Komisi II DPR diketahui menangani sejumlah portofolio strategis, antara lain pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, pemilihan umum, serta pertanahan dan tata ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, komisi memiliki tugas menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi Pengawasan Melekat pada Tugas Kedewanan
Komarudin Watubun menegaskan bahwa setiap anggota dewan terikat pada tugas konstitusional yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, fungsi pengawasan tidak dapat dijalankan secara sporadis, melainkan harus melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, serta rapat dengar pendapat umum bersama mitra kerja kementerian dan lembaga.
"Kami menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan setiap langkah yang diambil selalu melalui mekanisme rapat yang telah ditetapkan," ujar Komarudin Watubun.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tingginya perhatian publik terhadap kinerja alat kelengkapan dewan, terutama pada masa sidang yang padat agenda. Komisi II dinilai menjadi salah satu komisi dengan beban kerja yang berat karena membawahi penyelenggara pemilu, kementerian dalam negeri, serta badan pertanahan nasional.
Dinamika Agenda Sidang di Senayan
Kompleks Parlemen Senayan menjadi pusat aktivitas politik nasional sepanjang pekan. Sejumlah fraksi menggelar rapat internal untuk menyusun sikap resmi terhadap agenda legislasi yang tengah dibahas. Dalam rapat koordinasi tersebut, setiap fraksi menetapkan posisi sebelum dibawa ke forum rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan.
Keputusan yang dihasilkan dalam forum-forum itu bersifat mengikat secara politik bagi seluruh anggota fraksi. Hal ini menindaklanjuti ketentuan tata tertib DPR yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan, termasuk kemungkinan penggunaan hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa kehadiran anggota dewan di kompleks parlemen pada masa sidang merupakan bagian dari akuntabilitas publik. Setiap pernyataan yang disampaikan kepada pers menjadi rekam jejak politik yang dapat dievaluasi oleh konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
Akuntabilitas dan Transparansi sebagai Kebutuhan
Komarudin Watubun menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan prasyarat bagi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Karena itu, penyampaian keterangan pers di lingkungan Kompleks Parlemen Senayan dipandang sebagai bagian dari kewajiban komunikasi politik kepada masyarakat.
"Setiap keputusan yang diambil di forum resmi akan kami sampaikan secara terbuka, karena itu bagian dari tanggung jawab kepada rakyat," tegasnya.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lembaga negara termasuk DPR berkewajiban membuka akses informasi bagi publik, kecuali untuk kategori informasi yang dikecualikan. Kewajiban tersebut mencakup penyediaan informasi mengenai agenda kerja, hasil rapat, serta penggunaan anggaran.
Dengan demikian, keberadaan anggota dewan di Senayan tidak semata aktivitas rutin, melainkan bagian dari rantai pertanggungjawaban konstitusional. Publik berhak mengikuti perkembangan setiap agenda yang dibahas, termasuk yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, tata ruang, dan pemerintahan daerah.
Agenda Komisi II ke depan dipastikan masih padat, seiring berjalannya tahapan penyelenggaraan pemilu dan pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah yang memerlukan sinkronisasi dengan pemerintah pusat. Komarudin Watubun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal seluruh proses tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.
Comments (0)