Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah
Komisi I DPR menggelar rapat kerja bersama pemerintah pada Senin (29/6/2026) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat
Komisi I DPR menggelar rapat kerja bersama pemerintah pada Senin (29/6/2026) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, ini, seluruh fraksi di Komisi I secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada perwakilan pemerintah sebagai pihak inisiator RUU tersebut.
Rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR, Urut Adianto, menjadi momen penting dalam kelanjutan proses legislasi di bidang keamanan siber nasional. Mengawali jalannya rapat, Urut Adianto menyampaikan perkembangan terbaru dari RUU yang telah menarik perhatian publik ini. Ia menegaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut merupakan produk inisiatif pemerintah, bukan berasal dari parlemen.
“RUU ini merupakan inisiatif pemerintah,” ujar Urut Adianto di hadapan peserta rapat.
DIM yang diserahkan berisi berbagai catatan, saran, dan isu strategis yang dikumpulkan oleh masing-masing fraksi di Komisi I DPR. Dokumen ini diharapkan menjadi masukan krusial bagi pemerintah dalam menyempurnakan substansi RUU sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat pembahasan bersama. Proses penyerahan DIM ini sendiri merupakan bagian mekanisme standar pembahasan undang-undang di mana DPR, melalui komisi terkait, memberikan masukan awal terhadap rancangan yang diajukan oleh pemerintah.
Keberadaan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diyakini akan memperkuat fondasi perlindungan ruang siber Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi berbagai ancaman serius seperti serangan siber, peretasan data, hingga perang informasi yang memerlukan payung hukum yang lebih komprehensif. Dengan diserahkannya DIM ini, proses legislasi memasuki tahap baru yang memungkinkan adanya pembahasan lebih mendalam antara pemerintah dan DPR.
Sementara itu, belum ada jadwal pasti kapan pembahasan tingkat pertama akan dimulai. Namun demikian, pihak Komisi I DPR menekankan pentingnya percepatan penyusunan undang-undang ini mengingat urgensi keamanan siber nasional yang semakin tinggi. Rapat kerja tersebut menjadi langkah awal yang strategis dalam mewujudkan landasan hukum yang kuat di bidang keamanan siber. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU ini.
Comments (0)