Komdigi Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan membongkar praktik judi online (judol) jaringan internasional yang bermar
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan membongkar praktik judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penindakan tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam memberantas aktivitas perjudian daring yang semakin marak dan meresahkan masyarakat luas.
Seperti dilaporkan Apaberita.com, sindikat judi online tersebut beroperasi dengan jaringan yang luas dan melibatkan berbagai pihak, termasuk aktor luar negeri yang mengendalikan operasional dari balik layar. Operasi pengungkapan ini menunjukkan koordinasi yang solid antara aparat penegak hukum dalam menjaring pelaku yang bersembunyi di tengah keramaian ibu kota. Modus operandi para pelaku diduga mengandalkan sistem teknologi canggih serta transaksi keuangan yang berputar dalam jumlah besar untuk mengelabui petugas dan menarik minat para penjudi dari berbagai kalangan.
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Dittipidum Bareskrim Polri atas keberhasilan mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat," ujar perwakilan Direktorat Pengendalian Aptika Komdigi, Jawara Wahyu, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Jawara Wahyu menegaskan bahwa praktik judi online memberikan dampak negatif yang sangat merusak, tidak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga psikologi masyarakat. Kerugian finansial yang dialami korban kerap mengakibatkan stres berkepanjangan, bahkan berujung pada depresi dan disintegrasi sosial dalam keluarga. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap sindikat internasional ini menjadi sangat penting untuk melindungi warga negara dari jerat perjudian yang menguras habis perekonomian rumah tangga.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Bareskrim Polri juga menetapkan empat Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan perjudian daring tersebut, mulai dari pengelola teknis, administrasi, hingga rekrutmen anggota baru. Keempat tersangka tersebut kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap aktor utama di balik layar dan aliran dana yang mereka kelola selama ini.
Komdigi berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memperkuat pengawasan ruang digital. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk yang ditawarkan melalui aplikasi dan situs web ilegal. Dengan kerja sama multisektoral, diharapkan jerat hukum terhadap para pelaku judi online dapat ditingkatkan guna menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, bersih, dan aman bagi generasi mendatang.
Comments (0)