Kombes Iman Imanuddin Pimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

JAKARTA — Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), memimpin satuan kerja yang memikul tanggung ja...

Kombes Iman Imanuddin Pimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

JAKARTA — Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), memimpin satuan kerja yang memikul tanggung jawab penyelidikan serta penyidikan tindak pidana umum di wilayah hukum Ibu Kota dan kota-kota penyangga. Jabatan tersebut menempatkan perwira menengah berpangkat melati tiga itu sebagai penanggung jawab utama penanganan kejahatan konvensional, mulai dari pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, hingga tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

Dalam struktur organisasi Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum membawahi sejumlah subdirektorat sekaligus mengoordinasikan satuan reserse kriminal pada seluruh kepolisian resor jajaran. Wilayah koordinasi itu membentang dari Kepulauan Seribu di utara Jakarta hingga Kabupaten Bekasi, mencakup pula Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Kedudukan Strategis dalam Struktur Kepolisian Daerah

Jabatan direktur di lingkungan Polda Metro Jaya diemban perwira menengah berpangkat komisaris besar polisi, sebagaimana diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai susunan organisasi dan tata kerja kepolisian daerah. Posisi Direktur Reserse Kriminal Umum termasuk jabatan strategis karena menangani jenis kejahatan yang paling banyak bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Pejabat yang menduduki posisi tersebut dituntut memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan kriminal. Selain kemampuan teknis penyidikan, seorang direktur reserse kriminal umum wajib menguasai manajemen penyidikan, koordinasi lintas satuan, serta ketegasan pengambilan keputusan dalam perkara yang menyita perhatian publik.

Tugas dan Fungsi Direktorat Reserse Kriminal Umum

Direktorat Reserse Kriminal Umum menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana umum yang tidak menjadi kewenangan direktorat reserse kriminal khusus maupun direktorat reserse narkoba. Cakupan kewenangannya meliputi kejahatan terhadap nyawa dan tubuh, kejahatan terhadap harta benda, serta tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara.

Di bawah direktorat ini terdapat sejumlah subdirektorat dengan pembagian tugas spesifik. Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan menangani kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor yang kerap disebut kejahatan 3C, di samping perkara pembunuhan dan penganiayaan berat. Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita berfokus pada perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang. Adapun Unit Reserse Mobile bertugas sebagai tim reaksi cepat dalam pengungkapan kasus-kasus menonjol.

Seluruh subdirektorat bekerja berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan kepolisian yang mengatur manajemen penyidikan. Setiap penanganan perkara ditetapkan melalui mekanisme gelar perkara guna menjamin proses penyidikan berjalan objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fokus Penanganan Kejahatan di Wilayah Ibu Kota

Wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dihuni lebih dari sepuluh juta jiwa menghadirkan tantangan tersendiri bagi penanganan kejahatan umum. Mobilitas penduduk yang tinggi, aktivitas ekonomi sepanjang hari, dan kepadatan permukiman menuntut kesiagaan satuan reserse selama dua puluh empat jam.

Direktorat Reserse Kriminal Umum menindaklanjuti dinamika tersebut melalui operasi kepolisian terpusat maupun kegiatan rutin yang ditingkatkan. Koordinasi dengan satuan reserse kriminal di tiga belas kepolisian resor jajaran dilakukan secara berkala dalam rapat koordinasi untuk memetakan tren kejahatan, mengevaluasi pengungkapan kasus, serta menyusun langkah penanganan lintas wilayah.

Perhatian khusus diberikan pada kejahatan jalanan, aksi premanisme, dan kekerasan yang melibatkan kelompok. Penanganan perkara-perkara tersebut dinyatakan menjadi prioritas karena berdampak langsung pada rasa aman masyarakat di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

Komitmen Penegakan Hukum yang Profesional

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum menegaskan komitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sejalan dengan program transformasi kepolisian. Komitmen itu mencakup kepastian hukum bagi para pihak, penghormatan terhadap hak tersangka, maupun perlindungan terhadap korban dan saksi.

"Penegakan hukum di wilayah Ibu Kota harus berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan demi kepentingan masyarakat," demikian penegasan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam perkara tertentu, penyidik juga menerapkan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Pendekatan tersebut ditempuh bagi tindak pidana yang memenuhi syarat materiil dan formil, terutama ketika para pihak telah mencapai kesepakatan pemulihan.

Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak pidana diminta segera melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu terdekat atau melalui layanan darurat kepolisian 110. Setiap laporan dinyatakan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User