Koalisi Buruh Akan Umumkan Parpol Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan

Koalisi serikat pekerja nasional menyatakan akan segera mengumumkan partai politik yang dinilai tidak serius dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan usai melakukan audiensi dengan pim...

Koalisi Buruh Akan Umumkan Parpol Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan

Koalisi serikat pekerja nasional menyatakan akan segera mengumumkan partai politik yang dinilai tidak serius dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan usai melakukan audiensi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2026. Langkah tersebut ditetapkan sebagai bentuk evaluasi politik terhadap komitmen para pemegang kekuasaan legislatif dalam menyuarakan aspirasi kaum buruh terkait revisi aturan ketenagakerjaan nasional.

Audiensi dengan Pimpinan DPR

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung DPR RI, perwakilan koalisi buruh menyampaikan sejumlah catatan mendalam terhadap draf RUU Ketenagakerjaan yang tengah dibahas dalam rapat kerja bersama pemerintah. Pimpinan DPR RI menerima audiensi tersebut dan menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan undang-undang ketenagakerjaan akan dilakukan secara terbuka dan partisipatif. "Kami di DPR RI berkomitmen untuk memastikan setiap suara buruh tercermin dalam produk hukum yang kita hasilkan. Rapat Koordinasi antara pimpinan DPR dengan serikat pekerja ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang kita junjung tinggi," ujarnya seusai pertemuan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Elly Rosita Silaban menyatakan bahwa koalisi buruh telah melakukan pemantauan intensif terhadap kinerja masing-masing fraksi selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, tidak semua partai politik menunjukkan konsistensi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di dalam ruang rapat legislatif.

Kriteria Penilaian Kinerja Parpol

Koalisi buruh menyusun sejumlah indikator tegas untuk menilai keseriusan partai politik dalam membahas RUU Ketenagakerjaan. Parameter yang digunakan meliputi tingkat kehadiran anggota fraksi dalam rapat pembahasan, frekuensi pencantuman aspirasi buruh dalam nota keuangan dan naskah akademik, serta dukungan terhadap pasal-pasal yang memperkuat perlindungan terhadap pekerja.

Elly Rosita Silaban menegaskan bahwa keputusan untuk mengumumkan nama-nama partai politik yang dinilai abai bukanlah tindakan sepihak. "Kami telah mencatat setiap kehadiran, setiap intervensi, dan setiap usulan yang diajukan oleh fraksi-fraksi di DPR RI selama proses pembahasan berlangsung. Data ini akan kami sajikan kepada publik sebagai bahan pertimbangan politik," tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik memiliki kewajiban konstitusional untuk menyalurkan aspirasi masyarakat termasuk kaum pekerja. Koalisi buruh menilai bahwa kewajiban tersebut tidak dapat ditepati jika fraksi-fraksi terkait hanya hadir secara fisik namun tidak memberikan substansi dalam perdebatan pasal demi pasal.

Sanksi Politik bagi Parpol Abai

Pengumuman yang akan dilakukan oleh koalisi buruh diharapkan menjadi sanksi politik efektif menjelang pesta demokrasi mendatang. Serikat pekerja berencana menyebarkan daftar partai politik yang tidak serius tersebut melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk pertemuan pleno tingkat daerah dan konsolidasi dengan aliansi buruh sektor informal.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Politik dan Buruh, Ahmad Rifai, yang turut hadir dalam audiensi, menyatakan bahwa mekanisme evaluasi ini merupakan bentuk akuntabilitas politik yang sah. "Dalam sistem demokrasi, pemilih berhak mengetahui track record parpol dalam memperjuangkan isu ketenagakerjaan. Keputusan koalisi untuk mengumumkan hasil evaluasi ini adalah bentuk pendidikan politik kepada konstituen," ucapnya.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan sendiri menjadi salah satu agenda legislasi prioritas yang menyangkut nasib lebih dari 140 juta pekerja aktif di Indonesia. Koalisi buruh menuntut agar revisi undang-undang tersebut memuat ketentuan mengenai upah layak, jaminan sosial universal, perlindungan bagi pekerja kontrak, serta pemenuhan hak berserikat yang lebih kuat.

Pimpinan DPR RI dalam rapat koordinasi internal berencana membentuk panja khusus untuk mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Namun, koalisi buruh menegaskan bahwa pembentukan panja harus diikuti dengan komitmen nyata dari seluruh fraksi untuk tidak menggolongkan undang-undang ini sebagai pembahasan biasa yang dapat ditunda-tunda.

Elly Rosita Silaban menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar pleno nasional pada akhir Agustus 2026 untuk memfinalisasi daftar partai politik yang dinilai tidak serius. Hasil pleno tersebut akan ditetapkan sebagai keputusan resmi koalisi dan disampaikan kepada publik secara terbuka sebagai bagian dari gerakan advokasi hukum dan politik kaum pekerja Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User