KNKT Temukan KMP Mutiara Sentosa II Tidak Dilengkapi Sekoci

Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan temuan awal investigasi kecelakaan kebakaran KMP Mutiara Sentosa II dalam Rapat Koordinasi dengan Komisi V DPR di Gedung Parlemen, J...

KNKT Temukan KMP Mutiara Sentosa II Tidak Dilengkapi Sekoci

Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan temuan awal investigasi kecelakaan kebakaran KMP Mutiara Sentosa II dalam Rapat Koordinasi dengan Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, KNKT menegaskan bahwa kapal penumpang tersebut tidak dilengkapi dengan sekoci yang memadai sebagaimana disyaratkan dalam standar keselamatan pelayaran. Keputusan untuk mengungkapkan temuan ini diambil menyusul sorotan intens dari anggota dewan terkait perlindungan jiwa penumpang saat kecelakaan laut terjadi.

Temuan KNKT dalam Rapat Dengar Pendapat

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang ditindaklanjuti oleh tim investigasi, KNKT menyatakan bahwa KMP Mutiara Sentosa II berlayar tanpa memenuhi persyaratan minimal alat keselamatan. Kepala KNKT menegaskan dalam rapat Pleno tersebut bahwa ketiadaan sekoci menjadi faktor krusial yang memperburuk risiko evakuasi saat api menyelimuti bagian lambung kapal. Komisi V DPR yang memiliki kewenangan pengawasan infrastruktur dan transportasi langsung mempertanyakan prosedur penerbitan izin berlayar yang diberikan kepada operator kapal sebelumnya.

"Kami menemukan bahwa kapal tidak memiliki sekoci yang seharusnya menjadi standar wajib bagi setiap armada penumpang. Temuan ini menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan keselamatan di perairan nasional," ujar Kepala KNKT dalam keterangan resmi di hadapan anggota Komisi V DPR.

Anggota Komisi V DPR dari berbagai Fraksi menyatakan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga jam, para legislator menuntut penjelasan rinci mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terhadap kelaikan armada sebelum ditetapkan sebagai kapal layak operasi.

Sorotan Keamanan Penumpang dan Tanggung Jawab Operator

Keselamatan penumpang menjadi isu utama yang diangkat dalam diskusi legislatif tersebut. KNKT menyatakan bahwa total ratusan penumpang dan awak kapal berada dalam kondisi berisiko tinggi akibat tidak tersedianya perahu penyelamat yang memenuhi kapasitas. Data yang disampaikan KNKT menunjukkan bahwa kapal dengan bobot mati dan ukuran tertentu wajib dilengkapi sekoci di kedua sisi lambung, namun ketentuan tersebut tidak terpenuhi pada KMP Mutiara Sentosa II.

Operator kapal kini menghadapi tekanan politik dari anggota dewan untuk mempertanggungjawabkan kelalaian operasional. Fraksi-fraksi di Komisi V DPR secara kolektif menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan refleksi dari rendahnya komitmen keselamatan oleh pihak swasta yang mengelola armada. Keputusan untuk membentuk Panja Khusus guna mengawal investigasi KNKT disahkan dalam rapat tersebut dengan dukungan mayoritas anggota.

"Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan jiwa manusia di laut. Jika operator mengabaikan standar demi menghemat biaya, maka sanksi tegas harus ditetapkan berdasarkan UU yang berlaku," tegas salah satu anggota Komisi V DPR yang hadir dalam rapat koordinasi.

Rekomendasi Regulasi dan Langkah Konkret

Menindaklanjuti temuan investigasi, KNKT menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Komisi V DPR untuk perbaikan sistemik. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan inspeksi mendadak terhadap seluruh kapal penumpang yang beroperasi di trayek lintas pulau, revisi peraturan menteri terkait alat keselamatan wajib, serta sanksi administratif dan pidana bagi pemilik kapal yang melanggar ketentuan. KNKT menegaskan bahwa seluruh pihak harus memastikan bahwa izin berlayar hanya diberikan setelah pemeriksaan kelaikan yang ketat.

Komisi V DPR berencana memanggil pihak Kementerian Perhubungan dan otoritas pelabuhan terkait dalam rapat lanjutan pekan depan. Rapat Pleno tersebut akan membahas dampak kebijakan terhadap industri pelayaran nasional sekaligus mengevaluasi efektivitas penegakan hukum di bidang transportasi laut. DPR berkomitmen untuk menyusun perubahan legislasi jika diperlukan guna menutup celah regulasi yang memungkinkan kapal tidak laik operasi tetap berlayar dengan izin resmi.

Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi KNKT masih berlangsung untuk menentukan faktor-faktor teknis lain yang berkontribusi terhadap kebakaran KMP Mutiara Sentosa II. Namun, temuan mengenai ketiadaan sekoci telah ditetapkan sebagai bukti awal kelalaian serius yang menyangkut aspek keselamatan dasar maritim di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User