Jakarta — Pendakwah sekaligus Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (23/4/2026). Kedatangan tersebut merupakan pemenuhan panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Khalid tiba di kantor KPK sejak pagi dan langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan rinci kepada awak media. Usai menjalani pemeriksaan, ia menyatakan telah memenuhi seluruh pertanyaan penyidik sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya.
"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik. Semua pertanyaan sudah saya jawab sesuai dengan apa yang saya ketahui," ujar Khalid kepada pewarta di lobi Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Khalid dalam perkara yang sama. Sebelumnya, ia juga pernah dipanggil dan diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan terkait sejumlah dokumen serta alur komunikasi yang berkaitan dengan penanganan kuota haji pada periode tertentu.
Kapasitas sebagai Saksi
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khalid dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka. Penyidik membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pelaku usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan perjalanan ibadah, guna melengkapi konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Dalam perkara ini, penyidik tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang seharusnya dialokasikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelusuran diarahkan pada proses penetapan, distribusi, hingga pemanfaatan kuota oleh sejumlah pihak yang diduga memperoleh keuntungan tidak sah.
Keterangan dari saksi yang memiliki keterkaitan dengan industri perjalanan umrah dan haji dinilai penting untuk memetakan hubungan antara pelaku usaha, penyelenggara, dan pengambil kebijakan. Penyidik juga disebut tengah menelaah sejumlah dokumen transaksi serta surat-menyurat antarlembaga yang relevan dengan perkara tersebut.
Kewenangan dan Prosedur Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang memanggil setiap orang yang diduga mengetahui terjadinya tindak pidana korupsi untuk dimintai keterangan.
Pasal 12 ayat (1) huruf a undang-undang tersebut menyatakan bahwa KPK berwenang memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri, menyelenggarakan penuntutan, serta meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara. Kewenangan itu menjadi dasar hukum pemanggilan sejumlah saksi dalam perkara kuota haji.
Dalam Rapat Koordinasi di internal KPK, penyidik disebut terus berupaya mempercepat penuntasan perkara dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap saksi yang dipanggil diberi kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas dan tanpa tekanan.
Dampak pada Sektor Penyelenggara Ibadah
Kasus ini menjadi perhatian kalangan penyelenggara perjalanan ibadah, mengingat keberadaan kuota haji merupakan komoditas strategis yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh negara melalui Kementerian Agama dan otoritas terkait.
Pengamat menilai penegakan hukum dalam perkara ini akan menjadi ujian terhadap tata kelola penyelenggaraan haji, terutama menyangkut transparansi alokasi kuota, mekanisme pengawasan, serta akuntabilitas lembaga yang diberi mandat. Penyelenggara perjalanan diharapkan mematuhi seluruh ketentuan resmi dan menghindari praktik yang berpotensi melanggar hukum.
KPK belum mengumumkan secara resmi jumlah saksi yang akan diperiksa berikutnya maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus secara berkala kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Khalid usai pemeriksaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Ia menegaskan komitmennya untuk kooperatif dan hadir setiap kali dipanggil penyidik guna mendukung penuntasan perkara.
"Saya akan kooperatif. Kalau dipanggil lagi, saya akan datang," tegasnya singkat.
Pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam tersebut ditutup tanpa penahanan terhadap saksi. Penyidik menyatakan materi keterangan yang diperoleh akan segera dianalisis untuk kemudian dijadikan bahan penyusunan berkas perkara.
Publik menantikan perkembangan lanjutan kasus ini, khususnya mengenai pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji yang merugikan keuangan negara dan hak jemaah.
Comments (0)