Ketum PPP Mardiono Tegaskan Pilkada Langsung Tak Berubah

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak mengubah hakikat pelaksanaan sistem lan...

Ketum PPP Mardiono Tegaskan Pilkada Langsung Tak Berubah

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak mengubah hakikat pelaksanaan sistem langsung yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mardiono dalam keterangan pers di Mataram, menyusul dikeluarkannya keputusan MK yang menolak upaya pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang. Dalam putusan tersebut, MK mempertahankan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung oleh rakyat, sehingga seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

MK Pertahankan Mekanisme Pilkada Langsung

Dalam keputusan yang dibacakan oleh para hakim konstitusi, MK menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat diubah melalui mekanisme pengujian undang-undang. Putusan ini secara tegas menegaskan bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpin daerahnya merupakan bagian integral dari kedaulatan rakyat yang dijamin dalam konstitusi. Berdasarkan UU yang berlaku, seluruh komponen bangsa wajib menaati dan menindaklanjuti keputusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.

Muhamad Mardiono menyatakan bahwa partainya menghormati sepenuhnya putusan yang telah dikeluarkan oleh MK. "PPP sejak awal konsisten menegaskan bahwa Pilkada langsung adalah pilar demokrasi di tingkat daerah yang tidak boleh diganggu gugat. Putusan MK ini menegaskan komitmen konstitusional kita terhadap kedaulatan rakyat," ujar Ketua Umum PPP tersebut. Ia menambahkan bahwa partai yang dipimpinnya akan menindaklanjuti putusan tersebut dalam setiap kebijakan internal, termasuk dalam menentukan langkah politik PPP pada Pilkada serentak mendatang di seluruh wilayah Indonesia.

Respons PPP dan Kepentingan Demokrasi Lokal

Mardiono menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada secara langsung memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah pembangunan daerahnya. Menurutnya, sistem ini telah terbukti mampu menciptakan akuntabilitas publik yang lebih kuat dibandingkan dengan mekanisme tidak langsung yang pernah dipraktikkan sebelumnya. Dalam rapat koordinasi internal yang digelar oleh PPP, keputusan MK ini menjadi landasan utama bagi seluruh struktur partai dalam menyusun strategi pemenangan di masing-masing daerah pemilihan.

"Fraksi PPP di berbagai tingkatan legislatif telah menerima instruksi untuk tidak membuka ruang diskusi yang menyimpang dari putusan MK ini. Kami berkomitmen menjaga stabilitas politik dengan menghormati aturan main yang telah disahkan secara konstitusional," tegas Mardiono. Ia juga menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Nasional PPP akan segera menyelenggarakan Pleno khusus untuk menetapkan daftar calon kepala daerah yang akan diusung oleh partai berlambang Ka'bah tersebut pada kontestasi Pilkada yang akan datang.

Implementasi UU dan Tahapan Pilkada Serentak

Menyikapi dinamika politik pasca-putusan MK, Mardiono menegaskan bahwa seluruh komponen bangsa, termasuk partai politik, harus bersikap arif dengan tidak mempolitisasi isu mekanisme Pilkada untuk kepentingan sempit. Ia menyatakan bahwa tahapan Pilkada serentak tahun 2024 telah ditetapkan dan harus diikuti oleh semua pihak tanpa terkecuali. Penetapan jadwal, verifikasi partai politik, pendaftaran pasangan calon, serta seluruh rangkaian kampanye wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangan pers yang sama, Mardiono juga menegaskan bahwa PPP akan mengoptimalkan seluruh jaringan partai untuk mensosialisasikan kepada konstituen bahwa tidak ada perubahan substansial dalam sistem Pilkada. "Masyarakat tidak perlu khawatir. Hak mereka untuk memilih tetap dijamin dan tidak ada satupun kebijakan yang mengurangi kedaulatan rakyat di daerah," ucapnya. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum untuk memastikan bahwa implementasi UU Pilkada berjalan konsisten dengan putusan MK yang telah disahkan.

Dengan adanya kepastian hukum dari MK, Mardiono berharap seluruh kontestan Pilkada dapat fokus pada persiapan program dan visi-misi pembangunan daerah, bukan terjebak dalam polemik sistem pemilihan yang telah selesai dibahas secara konstitusional. Ia menuturkan bahwa PPP akan terus berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi lokal melalui proses Pilkada yang transparan, demokratis, dan bermartabat sesuai dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User