Ketua BEM FH UBK Tegaskan Komitmen Advokasi Hukum Rakyat
JAKARTA – Apaberita Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), M. Abdimaludin, menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran mahasiswa dalam advokasi hukum ba...
JAKARTA – Apaberita Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), M. Abdimaludin, menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran mahasiswa dalam advokasi hukum bagi masyarakat kecil. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi internal yang digelar di Kampus UBK, Jakarta, pada Senin, 11 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Abdimaludin menyatakan bahwa BEM FH UBK akan mengedepankan pendekatan partisipatif dalam setiap program kerja. Ia menekankan bahwa mahasiswa hukum tidak boleh berjarak dari persoalan riil yang dihadapi rakyat, seperti sengketa lahan, ketenagakerjaan, dan akses keadilan yang timpang.
"Kami menegaskan bahwa posisi BEM FH UBK adalah di garda terdepan untuk mendampingi masyarakat yang terpinggirkan. Berdasarkan UU Advokat dan kode etik kemahasiswaan, kami memiliki tanggung jawab moral untuk menjembatani ketidakadilan struktural," ujar Abdimaludin di hadapan pengurus harian.
Program Prioritas: Pos Bantuan Hukum dan Sekolah Keadilan
Dalam rapat pleno yang berlangsung selama tiga jam tersebut, ditetapkan dua program prioritas untuk periode 2024-2025. Pertama, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kampus yang akan beroperasi setiap hari kerja. Kedua, penyelenggaraan Sekolah Keadilan Rakyat yang menyasar komunitas buruh dan petani di sekitar Jakarta.
Abdimaludin menjelaskan bahwa program tersebut merupakan tindak lanjut dari kajian internal yang dilakukan selama dua bulan terakhir. Data lapangan menunjukkan bahwa tingkat literasi hukum di komunitas akar rumput masih rendah, sementara jumlah perkara yang masuk ke pengadilan negeri terus meningkat.
"Kami tidak ingin berhenti pada diskursus. Keputusan rapat ini adalah langkah konkret untuk menghadirkan ruang konsultasi hukum gratis. Fraksi-fraksi di dalam BEM telah menyepakati target minimal 50 klien per bulan yang dapat dilayani," tambahnya.
Kolaborasi dengan Lembaga Eksternal
Menindaklanjuti keputusan tersebut, BEM FH UBK akan menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rapat koordinasi lanjutan dijadwalkan pada 18 November 2024 untuk mematangkan nota kesepahaman.
Abdimaludin menyebutkan bahwa sinergi dengan lembaga peradilan diperlukan agar advokasi yang dilakukan tidak tumpang tindih dengan kewenangan pengacara profesional. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan etik dalam setiap pendampingan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Kami menyadari bahwa kapasitas mahasiswa terbatas. Karena itu, kolaborasi dengan LBH dan pengadilan adalah keniscayaan. Ini bukan soal ambisi, melainkan kebutuhan sistemik," jelasnya.
Respon dan Tantangan di Lapangan
Menanggapi inisiatif tersebut, sejumlah pengurus menyampaikan catatan kritis terkait pendanaan dan kapasitas sumber daya manusia. Bendahara BEM melaporkan bahwa anggaran operasional saat ini hanya cukup untuk enam bulan pertama. Oleh karena itu, akan dilakukan penggalangan dana melalui iuran anggota dan proposal ke beberapa lembaga filantropi.
Abdimaludin merespons dengan menegaskan bahwa transparansi keuangan akan menjadi prioritas. Setiap pemasukan dan pengeluaran akan dilaporkan secara berkala melalui laman resmi BEM. Ia juga meminta setiap departemen untuk menyusun rencana aksi yang terukur sebelum akhir November.
"Kami tidak menutup mata pada keterbatasan. Namun, dengan disiplin organisasi dan komitmen kolektif, saya yakin target advokasi dapat tercapai. Ini adalah ujian bagi kredibilitas kami sebagai calon sarjana hukum," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, BEM FH UBK telah menerima 17 permohonan pendampingan awal dari warga sekitar kampus. Abdimaludin berjanji akan memprioritaskan kasus-kasus yang berkaitan dengan hak atas tanah dan upah yang belum dibayar.
Comments (0)