Kemenkum Sulut Serukan Sinergi Atasi Status Warga Keturunan Filipina
Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menegaskan perlunya kerja sama lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan status Persons of Filipino Descent (PFDs) yang tersebar di sejumla...
Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menegaskan perlunya kerja sama lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan status Persons of Filipino Descent (PFDs) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut. Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, dalam Rapat Koordinasi Penanganan PFDs di Aula Kanwil, Selasa (15/4), menyatakan pendekatan terpadu menjadi kunci agar kelompok ini memperoleh kepastian hukum.
"Kami tidak bisa bergerak sendiri. Butuh keterlibatan aktif dari instansi imigrasi, pemerintah daerah, Kementerian Luar Negeri, serta aparat keamanan agar solusi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan berkelanjutan," ujar Pagiling.
Akar Historis dan Kompleksitas Masalah
Persoalan PFDs di Sulawesi Utara tidak terlepas dari sejarah mobilitas penduduk di kawasan perbatasan laut antara Indonesia bagian utara dan Filipina selatan. Gelombang kedatangan warga keturunan Filipina telah berlangsung sejak beberapa dekade silam, sebagian besar melalui jalur tradisional tanpa dokumen resmi. Ketiadaan pencatatan kependudukan yang memadai menyebabkan banyak dari mereka dan keturunannya hidup dalam ketidakpastian status.
Berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Kemenkum Sulut, setidaknya terdapat lebih dari 1.200 jiwa PFDs yang tersebar di Kota Manado, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Mereka pada umumnya terkendala akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan formal karena tidak memiliki dokumen kependudukan yang sah.
"Ketiadaan status ini membuat mereka rentan. Banyak yang tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi atau mendapatkan pekerjaan layak. Ini masalah kemanusiaan yang harus segera dijawab," tegas Pagiling.
Langkah Strategis Lintas Sektor
Guna mempercepat penanganan, Kanwil Kemenkum Sulut telah menginisiasi serangkaian pertemuan koordinasi dengan Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri. Forum tersebut merumuskan peta jalan bersama yang mencakup tiga tahap utama: pendataan dan verifikasi, pemberian dokumen keimigrasian sementara, hingga fasilitasi permohonan status kewarganegaraan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Sulut, Ria Novita, menambahkan bahwa pendekatan berbasis komunitas juga dijalankan dengan menggandeng tokoh masyarakat dan pemuka agama setempat. "Seringkali ada ketakutan dari PFDs untuk melapor. Kami hadir lewat sosialisasi dan jemput bola agar mereka merasa aman dan percaya bahwa negara hadir untuk melindungi, bukan mengusir," katanya.
Kementerian Hukum juga telah menerbitkan regulasi teknis berupa Keputusan Menteri Hukum yang memberikan pedoman penanganan orang asing tanpa kewarganegaraan. Instrumen ini menjadi payung bagi jajaran Kanwil untuk mempercepat proses identifikasi dan pendokumentasian PFDs tanpa harus menunggu mekanisme birokrasi yang berbelit.
Peran Krusial Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyatakan komitmennya untuk menyediakan anggaran pendukung dan sarana prasarana penunjang verifikasi lapangan. Gubernur Sulawesi Utara dalam arahan tertulis yang dibacakan Asisten Pemerintahan, menekankan bahwa penuntasan status PFDs sejalan dengan visi pembangunan daerah yang inklusif.
"Kami tidak ingin ada warga yang merasa terpinggirkan hanya karena administrasi. Sejauh mereka memenuhi syarat dan memiliki ikatan historis dengan Sulawesi Utara, negara wajib memberikan jalan keluar," demikian kutipan arahan tersebut.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado telah membuka loket khusus pelayanan PFDs untuk memangkas waktu tunggu. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyebutkan bahwa sepanjang kuartal pertama tahun ini, pihaknya telah menerbitkan 132 izin tinggal terbatas dan 47 dokumen perjalanan lintas batas bagi warga keturunan Filipina yang telah diverifikasi.
Tantangan dan Harapan
Meski sejumlah kemajuan telah dicatat, masih terdapat hambatan yang memerlukan perhatian serius. Salah satunya adalah minimnya bukti pendukung seperti akta kelahiran atau dokumen perjalanan asal Filipina yang telah kedaluwarsa puluhan tahun. Selain itu, dinamika geopolitik antara Jakarta dan Manila kadang mempengaruhi kelancaran komunikasi dalam proses konfirmasi status kewarganegaraan oleh otoritas Filipina.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut menilai perlunya perjanjian bilateral yang lebih teknis antara Indonesia dan Filipina agar mekanisme cross-check data lebih cepat dan terstandarisasi. "Kami usulkan agar ada nota kesepahaman yang mengatur pertukaran informasi kependudukan antara kedua negara, khusus untuk kelompok rentan ini," ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat sipil melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado mengapresiasi langkah progresif pemerintah, namun mengingatkan agar proses pemberian status tidak semata bersifat administratif melainkan juga mempertimbangkan hak-hak dasar yang telah melekat pada PFDs akibat kelahiran dan kehidupan mereka di Indonesia.
"Mereka telah menjadi bagian dari komunitas lokal selama bertahun-tahun. Pemberian status bukan hanya soal cap di atas kertas, melainkan pengakuan atas eksistensi dan martabat mereka sebagai manusia," kata Direktur LBH Manado.
Hendrik Pagiling menutup rapat dengan menekankan komitmen jajarannya untuk menjadikan isu PFDs sebagai prioritas. "Sinergi yang terbangun hari ini bukan titik akhir, melainkan langkah awal dari kerja besar yang harus kita tuntaskan bersama. Setiap warga memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan negara," pungkasnya.
Comments (0)