Sep 16, 2026
Hukum

Kemenkum Bali Resmikan Merek GARDA Buatan WBP Rutan Klungkung

KLUNGKUNG, Apaberita.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali secara resmi melegalkan perlindungan hak kekayaan intelektual untuk merek dagan

Kemenkum Bali Resmikan Merek GARDA Buatan WBP Rutan Klungkung

KLUNGKUNG, Apaberita.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali secara resmi melegalkan perlindungan hak kekayaan intelektual untuk merek dagang GARDA. Merek tersebut merupakan identitas resmi dari berbagai produk hasil karya warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung.

Peresmian dan penyerahan sertifikat merek tersebut berlangsung dalam agenda audiensi antara jajaran pimpinan Rutan Klungkung dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, yang turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana serta tim teknis Bidang Kekayaan Intelektual.

Kronologi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Merek GARDA

Proses legalisasi merek karya warga binaan ini melalui tahapan terstruktur sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian:

  1. Inisiasi dan Standardisasi Produk (Bulan Sebelumnya): Rutan Kelas IIB Klungkung mengkurasi hasil kerajinan tangan dan produk olahan WBP guna memastikan mutu, kelayakan jual, dan keunikan produk lokal.
  2. Pengajuan Permohonan Merek: Tim pembinaan kemandirian Rutan Klungkung menyusun berkas klasifikasi barang dan mendaftarkan penamaan merek dagang GARDA ke sistem Ditjen Kekayaan Intelektual.
  3. Verifikasi dan Audiensi Resmi: Pada pertemuan koordinasi di Kantor Wilayah Kemenkum Bali, berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat substantif perlindungan hukum.
  4. Penyerahan Sertifikat Merek: Kakanwil Kemenkum Bali secara simbolis menyerahkan sertifikat pendaftaran merek GARDA kepada jajaran perwakilan Rutan Klungkung.

Perlindungan Hukum Dongkrak Daya Saing Produk

Langkah legalisasi ini menjadi tonggak penting dalam mengubah stigma terhadap karya narapidana. Dengan kepemilikan sertifikat merek resmi, produk GARDA kini memiliki payung hukum yang kuat dari potensi pembajakan atau peniruan pihak lain di pasar komersial.

"Pendaftaran merek ini membuktikan bahwa pembinaan di dalam rutan mampu menghasilkan produk berdaya saing tinggi. Legalitas merek menjadi modal utama agar karya warga binaan diterima lebih luas oleh pasar dan bernilai ekonomi nyata," ungkap perwakilan Kemenkum Bali dalam pertemuan tersebut.

Pemerintah berharap legalitas ini mampu memotivasi para warga binaan untuk terus mengasah keterampilan teknis selama menjalani masa pidana. Keterampilan ini diproyeksikan menjadi bekal kemandirian finansial setelah mereka kembali membaur ke tengah masyarakat.

Strategi Pemasaran dan Pemberdayaan Berkelanjutan

Ke depan, jajaran Rutan Kelas IIB Klungkung berencana memperluas penetrasi pasar bagi produk bermerek GARDA melalui beberapa langkah strategis:

  • Pameran Karya Kreatif: Membawa produk kerajinan WBP ke berbagai pameran UMKM daerah dan nasional di Bali.
  • Kolaborasi E-Commerce: Menjajaki pemasaran digital untuk menjangkau konsumen dari luar Pulau Dewata secara daring.
  • Peningkatan Premi Warga Binaan: Mengoptimalkan hasil penjualan produk untuk dialokasikan sebagai tabungan premi resmi bagi WBP yang memproduksinya.

Inisiatif ini menegaskan komitmen sistem pemasyarakatan modern yang menitikberatkan fungsi pembinaan daripada sekadar penghukuman, sekaligus mencetak insan produktif yang siap berkontribusi pada perekonomian kreatif daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User