SLEMAN, Apaberita.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan massal barang bukti tindak pidana di halaman kantor Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 154 perkara pidana umum maupun khusus yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kegiatan eksekusi barang rampasan ini dipimpin langsung oleh jajaran pejabat struktural Kejari Sleman, disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Sleman, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta perwakilan instansi Bea dan Cukai setempat.
Rincian Barang Bukti dari Perkara Inkracht
Pemusnahan kali ini didominasi oleh barang bukti kasus peredaran rokok tanpa pita cukai resmi serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Berdasarkan inventarisasi kejaksaan, komoditas ilegal yang dimusnahkan bernilai ekonomis signifikan yang berpotensi merugikan pendapatan negara serta membahayakan kesehatan publik.
- Rokok Ilegal: Jutaan batang rokok tanpa pita cukai dari penindakan pelanggaran Undang-Undang Cukai.
- Narkotika & Psikotropika: Puluhan gram sabu-sabu, ganja kering, ribuan butir pil trihexyphenidyl, dan obat daftar G lainnya.
- Alat Komunikasi & Elektronik: Puluhan unit telepon seluler yang digunakan sebagai sarana transaksi kejahatan.
- Senjata & Perkakas Kejahatan: Senjata tajam, timbangan digital, bong hisap, pakaian, dan kemasan pembungkus barang haram.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas eksekusi jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuannya adalah memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan perkaranya selesai tuntas hingga tahap akhir," ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Sleman di sela acara.
Kronologi dan Prosedur Pemusnahan Terbuka
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan terukur sesuai standar operasional prosedur penanganan benda sitaan negara melalui beberapa tahapan teknis:
- Pemeriksaan dan Pencocokan Berkas: Petugas barang bukti mencocokkan fisik barang rampasan dengan amar putusan majelis hakim untuk memastikan keabsahan administratif.
- Pembakaran dan Pelarutan Kimia: Jutaan batang rokok ilegal serta narkotika jenis ganja dibakar di dalam tong pembakaran khusus. Sementara narkotika jenis sabu dan obat-obatan dilarutkan ke dalam air detergen lalu dibuang ke saluran pembuangan akhir.
- Penggilasan dan Pemotongan: Telepon genggam dan senjata tajam dihancurkan menggunakan mesin pemotong (gerinda) dan digilas menggunakan alat berat hingga tidak dapat dipergunakan kembali.
- Penandatanganan Berita Acara: Seluruh saksi dan unsur aparat penegak hukum menandatangani Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Kejari Sleman menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal dan narkoba akan terus diintensifkan di wilayah Sleman. Kejaksaan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas peredaran barang terlarang demi menjaga ketertiban umum dan meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Sleman memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, narkoba, ponsel, hingga senjata tajam dari 154 kasus yang telah inkracht. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara digilas, dibakar, dan dipotong. Baca detailnya di Apaberita.com.
Comments (0)