JAKARTA — Gelombang aspirasi dari kalangan mantan tenaga honorer Kategori Dua (K2) kembali mencuat ke ruang publik. Forum eks honorer K2 secara tegas mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan payung hukum atau regulasi khusus terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui mekanisme seleksi tes ulang.
Desakan ini mengemuka setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan arah kebijakan baru terkait manajemen aparatur sipil negara. Pemerintah merencanakan pemberian kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk beralih status menjadi PNS, yang diproyeksikan mulai bergulir pada awal tahun 2027 mendatang.
Kronologi dan Perkembangan Wacana Alih Status ASN
Dinamika penataan tenaga non-ASN menuju birokrasi profesional telah melewati sejumlah fase krusial dalam beberapa tahun terakhir. Berikut adalah linimasa perjalanan kebijakan dan tuntutan eks honorer:
- Tahap Pengalihan Awal (2019–2023): Ribuan tenaga honorer K2 berjuang melalui seleksi bertahap hingga resmi menyandang status PPPK penuh waktu setelah bertahun-tahun mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
- Pengumuman Kebijakan Transisi MenPAN-RB (2024–2025): MenPAN-RB Rini Widyantini memberikan sinyal keterbukaan jalur alih status dari PPPK penuh waktu menuju PNS yang dijadwalkan pada awal 2027.
- Reaksi dan Tuntutan Regulasi Afirmasi: Kalangan eks honorer K2 menyuarakan aspirasi agar proses menuju PNS tidak lagi disyaratkan melalui tes kompetensi umum, melainkan dengan mekanisme afirmasi dan verifikasi berkas langsung.
Alasan Kuat Tuntutan Jalur Afirmasi Tanpa Tes
Para perwakilan eks honorer K2 menilai bahwa tuntutan pengangkatan tanpa tes merupakan bentuk keadilan substantif. Pasalnya, sebagian besar eks honorer K2 telah mengabdi puluhan tahun di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi teknis.
"Kami telah membuktikan loyalitas dan dedikasi selama belasan hingga puluhan tahun. Ketika beralih ke PPPK, kami sudah melewati proses seleksi resmi. Pengabdian panjang ini semestinya dinilai sebagai pertimbangan utama untuk diangkat langsung menjadi PNS tanpa hambatan tes lagi," tegas perwakilan forum tenaga honorer.
Selain faktor masa kerja yang panjang, faktor usia juga menjadi pertimbangan utama. Banyak eks tenaga honorer K2 kini berada di usia kritis mendekati batas usia pensiun, sehingga kompetisi melalui tes formal dinilai kurang mencerminkan prinsip keadilan bagi mereka yang telah menopang kinerja birokrasi daerah sejak lama.
Poin Tuntutan Utama kepada KemenPAN-RB
Forum eks honorer K2 merumuskan beberapa poin krusial yang ditujukan langsung kepada pembuat kebijakan di tingkat pusat:
- Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP): Mendorong pemerintah segera merumuskan regulasi transisi yang menetapkan skema alih status PPPK ke PNS secara afirmatif.
- Validasi dan Verifikasi Berbasis Database: Menggunakan rekam jejak pengabdian serta database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar utama pengangkatan.
- Kepastian Batas Waktu Pelaksanaan: Meminta pemerintah tidak menunda-nunda realisasi skema pengalihan status sebelum tahun 2027 jika instrumen regulasi sudah memungkinkan.
Hingga saat ini, kalangan PPPK eks honorer K2 masih menanti respons konkret dari KemenPAN-RB dan instansi terkait untuk memastikan kesejahteraan serta kejelasan jenjang karier mereka sebagai aparatur negara yang seutuhnya.
Comments (0)